SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, SH menuntut hukuman terdakwa Feb (19) warga Lingkungan IV Silau Mangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar selama 14 tahun penjara dikurangi massa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang perkara cabul anak dibawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (5/11/2020) sore.
Persidangan itu digelar secara virtual dan tertutup. Dimana Terdakwa Feb berada di Lapas Klas IIA Pematangsiantar sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum Prodeo Terdakwa berada di ruangan sidang PN Siantar.
Anna dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar itu juga menuntut terdakwa Feb membayarkan denda sebesar Rp5 Miliar dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Feb terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.
Hal hal memberatkan, Terdakwa Feb tidak berterus terang di Persidangan, korban kehilangan kehormatan dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi bagi korban yang masih berumur 4 tahun dan keluarganya. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Perbuatan itu dilakukan Terdakwa Feb terhadap korban masih berumur 4 tahun sebut saja bernama Melati yang masih tetangganya pada hari Jumat (6/6/2020) siang sekira pukul 11.30 Wib dirumah saksi Yenni boru Tampubolon yang juga masih didekat rumahnya. Terdakwa Feb mengajak korban masuk kedalam kamar rumah saksi yang tanpa pintu.
Lalu Terdakwa Feb memperlihatkan Film Bonek di Handphone (Hp) nya dan menyuruh naik keatas tempat tidur kemudian Terdakwa Feb mencabuli korban. Perbuatan itu dilakukan Terdakwa Feb beberapa hari nya. Tepat hari Rabu (10/6/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Feb kembali mengajak korban masuk kedalam kamar rumah saksi tersebut dan memperlihatkan Film Porno di Hp nya kemudian mencabuli korban.
Mendengar pembacaan tuntutan hukuman Terdakwa Feb tersebut, Majelis Hakim Diketuai Fhyta Sipayung, SH menunda persidangan hingga Hari Kamis (12/11/2020) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau Pledoi secara lisan dari Terdakwa Feb ataupun secara tertulis dari Pengacara Prodeonya kemudian menutup persidangan.
“Benar, klien kita terdawak Feb dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp5 Miliar dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun. Hari Kamis depan sidang nota pembelaan atau pledoi,”kata Kesia Tobing, SH, MH Penasehat Hukum atau Pengacara Prodeo Terdakwa Feb ditemui usai persidangan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan