Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan

LBH SS Dampingi Pria Asal Siantar dan Simalungun Sidang Shabu 23 Kg di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Januari 2021 | 02:22 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Lembaga Bantuan Hukum Siantar Simalungun (LBH SS) diwakili Penasehat Hukum Ruth Purba, SH dampingi pria asal Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, Chairul Aswad alias Irul (36) serta Danil Edi Johannes Alias Danil sidang perkara narkotika jenis shabu dengan berat 23 Kg di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021) siang sekira pukul 14.59 Wib.

Selain kedua terdakwa itu, turut juga disidangkan dua terdakwa lagi yakni Afri Andi alias Kodok, dan Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang. Sidang keempat terdakwa itu digelar secara berkas terpisah dan daring yang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Tengku Oyong, SH, MH.

Sesuai agenda persidangan yang sudah ditetapkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut (Kejatisu), Dwi Meily Nova, SH,MH dan Yusnar Yusuf Hasibuah, SH.MH membacakan surat dakwaan.

Dimana Keempat terdakwa ditangkap hari Jumat (19/6/2020) sore sekira pukul 15.00 wib di Dusun I Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya didepan Gudang Sayur Kol.

Awalnya Sabtu (13/6/2020) sore sekira pukul 17.00 wib, terdakwa Irul bertemu dengan Danil Edi Johannes Alias Danil di Jakarta membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket shabu dari Medan ke Jakarta. Pemilik pekerjaan itu Danil Edi Johannes Alias Danil. Terdakwa dijanjikan upah Rp50 juta bila paket shabu tiba di Medan. Terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut

Selanjutnya hari Senin (15/6/2020) malam sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa dijemput Danil ditempat tinggalnya didaerah Mangga Besar Jakarta Pusat, kemudian keduanya langsung berangkat ke Medan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam B 2436 SKQ. Saat tiba di Pelabuhan Merak, Danil mendapat telephone dari bosnya (pemilik paket shabu) dengan nama PAPI, yang mengabari paket shabu telah sampai di Medan dan menyuruh mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan tepatnya didalam mobil.

Danil menyuruh Aritonang mengambil paket shabu tersebut dan menyimpannya. Lalu hari Rabu (17/6/2020) siang sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa dan Danil tiba di Kota Siantar dan istirahat di Kost Suci milik orangtua terdakwa. Kemudian hari Kamis (18/6/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 wib, Danil berangkat dari Siantar ke Medan, dan terdakwa disuruh menyusul ke Medan karena terdakwa akan mengurus truck mengangkut kol.

Terdakwa menghubungi pemilik truck supaya mengangkut sayur kol dari gudang kol di Seribu Dolok Kabupaten Simalungun untuk membawa kol ke Jakarta. Setelah urusan truck beres terdakwa berangkat ke Medan menyusul Danil dan bertemu di Jalan Eka Suka Medan Johor. Sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa tiba dirumah kawan Danil yang bernama Afri Andi Alias Kodok, kemudian Danil menghubungi Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang dan menyuruhnya untuk datang ke Jalan Eka Suka.

Sekira pukul 14.30 Wib Viktor datang menggunakan sepedamotor. Lalu Viktor meninggalkan sepeda motornya dan membawa mobil Avanza warna hitam B 2436 SKQ yang dikemudikan Danil untuk menjemput paket shabu. Setelah paket sabu dibawa, Danil Menyuruh Viktor berhenti didepan Asrama Haji supaya mobil itu dibawa terdakwa dan Kodok. Sekira pukul 16.00 Wib Victor tiba didepan Asrama Haji, lalu Danil menyuruh terdakwa dan Kodok membawa mobil berisi paket shabu ke gudang kol didaerah Saribu Dolok.

Mendengar itu terdakwa dan Kodok langsung menuju kedepan Asrama Haji menggunakan sepedamotor Viktor. Setelah bertemu, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan Kodok bawa mobil itu ke Gudang kol didaerah Saribu Dolok melalui Jalan Brastagi dan tiba malam harinya sekitar pukul 20.00 wib. Terdakwa menyuruh Kodok mengeluarkan 1 buah karung berisikan paket Narkotika Jenis Shabu dari mobil itu keatas truck sedangkan terdakwa menemui pemilik gudang mengatakan bahwa ada muatan lagi yang akan di muat di truck, namun pemilik gudang menolak untuk memuat 1 buah karung tersebut dan meminta membuka isi karung tersebut.

Terdakwa menyuruh Kodok membawa karung kembali kedalam mobil Avanza, setelah itu keduanya pergi ke rumah makan Karya Agung didaerah Simpang Dua Kota Siantar. Lalu terdakwa menghubungi supir truck sayur kol untuk mengajak makan di rumah makan Karya Agung. Pada saat menunggu supir truck itu terdakwa mengatakan kepada Kodok “nanti kalo nyampe orang itu (supir truk) ku kasi kunci mobil pura pura ngambil uang didalam mobil habis itu putarkan mobil ke arah truk dan masukkan lah itunya (1 karung goni plastik yang berisikan NarkotikaJenis Shabu)”.

Sekitar pukul 23.30 wib, datang 2 orang yang membawa truck berisi sayur kol menemui terdakwa dan Kodok kedalam rumah makan Karya Agung itu. Saat sedang makan terdakwa menyuruh Kodok mengambil uang, namun sebenarnya Kodok memindahkan 1 buah karung berisikan paket Narkotika Jenis Shabu tersebut kedalam truk sayur kol tersebut tanpa sepengetahuan supir truk tersebut. Selesai supir truk makan, barulah Kodok kembali ke rumah makan tersebut dan memberitahu sudah memasukkan karung berisi paket shabu itu kedal truk.

Terdakwa dan Kodok pergi ke tempat kos orangtua terdakwa di Siantar dan bertemu dengan Danil yang sudah terlebih dahulu ke kos itu dan ketiga nya beristirahat. Hari Jumat (19/1/2020) sekitar pukul 15.00 Wib bersama Kodok kembali ke Medan mengendarai mobil Avanza sedangkan terdakwa masih tinggal di kost orangtuanya itu sambil menunggu Danil datang karena rencananya akan berangkat ke Jakarta mengawasi truck mengangkut sayur kol itu.

Namun malam harinya sekitar pukul19.00 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian berpakaian preman menangkap terdakwa karena petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut sudah mengamankan Truck pengangkut kol itu. Terdakwa mengaku telah membawa paket shabu dari Medan ke gudang kol didaerah Seribu Dolok bersama Kodok. Selang tiga jam kemudian tepatnya pukul 22.00 Wib Kodok ditangkap di kamar 819 Hotel Golden Eleven Padang Bulan, Medan dan pukul 23.30 Wib Danil ditangkap didepan rumah yang terletak di Jalan Karya Wisata Gang Wisata II Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan juga menangkap Viktor. Keempat terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut.

Dari para terdakwa diamankan barang bukti 1 karung goni plastik warna putih didalamnya 2 karung goni plastik yang didalamnya terdapat 23 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau muda bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu. Kemudian dilakukan penimbangan oleh petugas yang hasil keseluruhannya seberat 23.000 gram, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam B 2436 SKQ, 3 karung goni warna putih, 1 unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu / sim card 081389150523, 1 unit Handphone HP merk Mito warna biru dongker putih dengan nomor kartu / sim card 085261858103, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu / sim card 081389150525 dan 082112796481, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu / sim card 081263161709.

Keempat terdakwa dijerat pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau dakwaan kedua, pidana Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.

Usai Tim JPU membaca surat dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong SH, MH menunda persidangan hingga hari Selasa (26/1/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi kemudian menutup persidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

ilustrasi
Medan

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Diduga Miliki 1 Kg Sabu Oleh Polres Binjai, Ini Penjelasan Polda Sumut

22 Oktober 2025 | 21:07 WIB

MEDAN II Seorang personel Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam...

Read more
Tim Satgas Pangan Pusat bersama Provinsi Sumut sidak di beberapa pasar tradisional dan modern di Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Sidak Tim Satgas Pangan di Medan Ditemukan Harga Beras Premium Tidak Sesuai HET

22 Oktober 2025 | 20:56 WIB

MEDAN II Tim Satgas Pangan Pusat bersama Provinsi Sumut melakukan sidak di beberapa pasar tradisional dan modern di Kota Medan....

Read more
Pelaku Begal Di kawasan Simpang Sicanang, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Begal Sadis Pakai Celurit dan Panas di Medan Utara Pincang Ditembak Polisi

22 Oktober 2025 | 20:23 WIB

MEDAN II Seorang remaja, MR (18) warga Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan salah satu komplotan pelaku kejahatan jalanan/ begal sadis...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H diulosi Persekutuan Gereja-Gereja Daerah di Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan
BERITA

Silaturahmi ke PGI-D Kota Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak : Mari Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama !

22 Oktober 2025 | 17:33 WIB

MEDAN II Suasana hangat terasa di Sekretariat Persekutuan Gereja-Gereja Daerah di Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan, Jalan Bahagia No. 5,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Timur Gelar Blue Light Patrol, Situasi Kamtibmas Kondusif

22 Oktober 2025 | 22:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling Kompleks SBC dan Berikan Himbauan Kamtibmas

22 Oktober 2025 | 22:19 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Monitoring Lahan Jagung Masyarakat di Musin Hujan

22 Oktober 2025 | 22:10 WIB
BERITA

Herlina Irup Peringatan Hari Santri Nasional ke XI Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Wesly Berharap BIK Kota Pematangsiantar Tahun 2025 Bisa Memperluas Wawasan dan Pengetahuan Pelaku Usaha

22 Oktober 2025 | 21:35 WIB
BERITA

Respon Cepat Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Keributan di Jalan Simbolon

22 Oktober 2025 | 21:24 WIB
Medan

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Diduga Miliki 1 Kg Sabu Oleh Polres Binjai, Ini Penjelasan Polda Sumut

22 Oktober 2025 | 21:07 WIB
BERITA

Sidak Tim Satgas Pangan di Medan Ditemukan Harga Beras Premium Tidak Sesuai HET

22 Oktober 2025 | 20:56 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Gelar Latihan Drill Borgol

22 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Begal Sadis Pakai Celurit dan Panas di Medan Utara Pincang Ditembak Polisi

22 Oktober 2025 | 20:23 WIB
BERITA

Silaturahmi ke PGI-D Kota Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak : Mari Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama !

22 Oktober 2025 | 17:33 WIB
BERITA

Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke 74 Humas Polri

22 Oktober 2025 | 17:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita