Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan

LBH SS Dampingi Pria Asal Siantar dan Simalungun Sidang Shabu 23 Kg di PN Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Januari 2021 | 02:22 WIB
inMedan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Lembaga Bantuan Hukum Siantar Simalungun (LBH SS) diwakili Penasehat Hukum Ruth Purba, SH dampingi pria asal Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, Chairul Aswad alias Irul (36) serta Danil Edi Johannes Alias Danil sidang perkara narkotika jenis shabu dengan berat 23 Kg di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021) siang sekira pukul 14.59 Wib.

Selain kedua terdakwa itu, turut juga disidangkan dua terdakwa lagi yakni Afri Andi alias Kodok, dan Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang. Sidang keempat terdakwa itu digelar secara berkas terpisah dan daring yang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Tengku Oyong, SH, MH.

Sesuai agenda persidangan yang sudah ditetapkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut (Kejatisu), Dwi Meily Nova, SH,MH dan Yusnar Yusuf Hasibuah, SH.MH membacakan surat dakwaan.

Dimana Keempat terdakwa ditangkap hari Jumat (19/6/2020) sore sekira pukul 15.00 wib di Dusun I Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya didepan Gudang Sayur Kol.

Awalnya Sabtu (13/6/2020) sore sekira pukul 17.00 wib, terdakwa Irul bertemu dengan Danil Edi Johannes Alias Danil di Jakarta membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket shabu dari Medan ke Jakarta. Pemilik pekerjaan itu Danil Edi Johannes Alias Danil. Terdakwa dijanjikan upah Rp50 juta bila paket shabu tiba di Medan. Terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut

Selanjutnya hari Senin (15/6/2020) malam sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa dijemput Danil ditempat tinggalnya didaerah Mangga Besar Jakarta Pusat, kemudian keduanya langsung berangkat ke Medan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam B 2436 SKQ. Saat tiba di Pelabuhan Merak, Danil mendapat telephone dari bosnya (pemilik paket shabu) dengan nama PAPI, yang mengabari paket shabu telah sampai di Medan dan menyuruh mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan tepatnya didalam mobil.

Danil menyuruh Aritonang mengambil paket shabu tersebut dan menyimpannya. Lalu hari Rabu (17/6/2020) siang sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa dan Danil tiba di Kota Siantar dan istirahat di Kost Suci milik orangtua terdakwa. Kemudian hari Kamis (18/6/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 wib, Danil berangkat dari Siantar ke Medan, dan terdakwa disuruh menyusul ke Medan karena terdakwa akan mengurus truck mengangkut kol.

Terdakwa menghubungi pemilik truck supaya mengangkut sayur kol dari gudang kol di Seribu Dolok Kabupaten Simalungun untuk membawa kol ke Jakarta. Setelah urusan truck beres terdakwa berangkat ke Medan menyusul Danil dan bertemu di Jalan Eka Suka Medan Johor. Sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa tiba dirumah kawan Danil yang bernama Afri Andi Alias Kodok, kemudian Danil menghubungi Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang dan menyuruhnya untuk datang ke Jalan Eka Suka.

Sekira pukul 14.30 Wib Viktor datang menggunakan sepedamotor. Lalu Viktor meninggalkan sepeda motornya dan membawa mobil Avanza warna hitam B 2436 SKQ yang dikemudikan Danil untuk menjemput paket shabu. Setelah paket sabu dibawa, Danil Menyuruh Viktor berhenti didepan Asrama Haji supaya mobil itu dibawa terdakwa dan Kodok. Sekira pukul 16.00 Wib Victor tiba didepan Asrama Haji, lalu Danil menyuruh terdakwa dan Kodok membawa mobil berisi paket shabu ke gudang kol didaerah Saribu Dolok.

Mendengar itu terdakwa dan Kodok langsung menuju kedepan Asrama Haji menggunakan sepedamotor Viktor. Setelah bertemu, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan Kodok bawa mobil itu ke Gudang kol didaerah Saribu Dolok melalui Jalan Brastagi dan tiba malam harinya sekitar pukul 20.00 wib. Terdakwa menyuruh Kodok mengeluarkan 1 buah karung berisikan paket Narkotika Jenis Shabu dari mobil itu keatas truck sedangkan terdakwa menemui pemilik gudang mengatakan bahwa ada muatan lagi yang akan di muat di truck, namun pemilik gudang menolak untuk memuat 1 buah karung tersebut dan meminta membuka isi karung tersebut.

Terdakwa menyuruh Kodok membawa karung kembali kedalam mobil Avanza, setelah itu keduanya pergi ke rumah makan Karya Agung didaerah Simpang Dua Kota Siantar. Lalu terdakwa menghubungi supir truck sayur kol untuk mengajak makan di rumah makan Karya Agung. Pada saat menunggu supir truck itu terdakwa mengatakan kepada Kodok “nanti kalo nyampe orang itu (supir truk) ku kasi kunci mobil pura pura ngambil uang didalam mobil habis itu putarkan mobil ke arah truk dan masukkan lah itunya (1 karung goni plastik yang berisikan NarkotikaJenis Shabu)”.

Sekitar pukul 23.30 wib, datang 2 orang yang membawa truck berisi sayur kol menemui terdakwa dan Kodok kedalam rumah makan Karya Agung itu. Saat sedang makan terdakwa menyuruh Kodok mengambil uang, namun sebenarnya Kodok memindahkan 1 buah karung berisikan paket Narkotika Jenis Shabu tersebut kedalam truk sayur kol tersebut tanpa sepengetahuan supir truk tersebut. Selesai supir truk makan, barulah Kodok kembali ke rumah makan tersebut dan memberitahu sudah memasukkan karung berisi paket shabu itu kedal truk.

Terdakwa dan Kodok pergi ke tempat kos orangtua terdakwa di Siantar dan bertemu dengan Danil yang sudah terlebih dahulu ke kos itu dan ketiga nya beristirahat. Hari Jumat (19/1/2020) sekitar pukul 15.00 Wib bersama Kodok kembali ke Medan mengendarai mobil Avanza sedangkan terdakwa masih tinggal di kost orangtuanya itu sambil menunggu Danil datang karena rencananya akan berangkat ke Jakarta mengawasi truck mengangkut sayur kol itu.

Namun malam harinya sekitar pukul19.00 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian berpakaian preman menangkap terdakwa karena petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut sudah mengamankan Truck pengangkut kol itu. Terdakwa mengaku telah membawa paket shabu dari Medan ke gudang kol didaerah Seribu Dolok bersama Kodok. Selang tiga jam kemudian tepatnya pukul 22.00 Wib Kodok ditangkap di kamar 819 Hotel Golden Eleven Padang Bulan, Medan dan pukul 23.30 Wib Danil ditangkap didepan rumah yang terletak di Jalan Karya Wisata Gang Wisata II Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan juga menangkap Viktor. Keempat terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut.

Dari para terdakwa diamankan barang bukti 1 karung goni plastik warna putih didalamnya 2 karung goni plastik yang didalamnya terdapat 23 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau muda bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu. Kemudian dilakukan penimbangan oleh petugas yang hasil keseluruhannya seberat 23.000 gram, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam B 2436 SKQ, 3 karung goni warna putih, 1 unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu / sim card 081389150523, 1 unit Handphone HP merk Mito warna biru dongker putih dengan nomor kartu / sim card 085261858103, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu / sim card 081389150525 dan 082112796481, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu / sim card 081263161709.

Keempat terdakwa dijerat pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau dakwaan kedua, pidana Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.

Usai Tim JPU membaca surat dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong SH, MH menunda persidangan hingga hari Selasa (26/1/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi kemudian menutup persidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Dua pelaku penganiyaan pasutri dikawasan bantaran rel Tembung. (Foto Ist)
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB

MEDAN II Viral di media sosial (medsos), dua pria menganiaya seorang ibu yang sedang hamil dan suaminya di Jalan Pasar...

Read more
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung. (Foto Ist)
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

MEDAN II Banyaknya pendirian bangunan di Kota Medan tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) telah berdampak minimnya perolehan Pendapatan...

Read more
Ricuh RDP di Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkunganPT Kilang Kecap Angsa (Foto Ist)
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Kilang Kecap...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Dandim 0201, Letkol. Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo dan Wali Kota Medan Rico Waas saat menyegel Phantom KTV. (Foto Ist)
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba serta tidak melengkapi...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita