SIANTAR
Pengendara Honda Vario tanpa plat nomor polisi (Nopol) atau TNKB, Ilfan Armando Tarigan (18) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dan Pengendara Honda VCX BK 6806 WAI Ardiansyah Batubara (46) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tewas setelah tabrakan di Jalan Merdeka Simpang Jalan DR Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (20/1/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Awalnya Ilfan mengendarai sepedamotor Honda Vario tanpa TNKB datang dari arah Jalan Sudirman atau Lapangan merdeka melaju lurus kearah jalan Merdeka menuju ke arah Apil Pahlawan. Setiba dilokasi kejadian, tanpa diduga duga sepedamotor dikendarai Ilfan tabrakan dengan sepedamotor Honda VCX BK 6806 WAI dikendarai Ardiansyah yang datang dari arah Jalan Sutomo melaju di jalan Dr. Wahidin menyeberang dijalan merdeka menuju ke arah Jalan Ade Irma Suryani.
Keduanya terhempas dan terkapar bersimbahan darah Dibadan jalan atau aspal. Warga mengetahui kejadian berusaha menolong dengn membawa keduanya kondisi luka berat ke rumah sakit. Tapi ditengah perjalanan keduanya diketahui sudah meninggal sehingga jenajah keduanya dibawa visum ke ruangan jenajah RSUD dr. Djasamen Saragih.
Tidak lama kemudian Kanit Laka Sat Lantas Polres Siantar AIPTU Baren Panjaitan bersama personil piket datang melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti kedua sepedamotor yang juga sama sama ringsek lalu melihat kondisi jenajah keduanya ke ruangan jenajah rumah sakit milik Pemko Siantar itu.
Kasat Lantas AKP Muhammad Hassan, SH, MH dikonfirmasi melalui Kanit Laka AIPTU Baren Panjaitan mengatakan terjadinya tabrakan itu diduga kelalaian kedua pengendara sepeda motor dimana pengendara sepeda motor Honda VCX BK 6806 WAI Ardiansyah Batubara diduga menyebrang menerobos arus lalu lintas satu arah sementara pengendara sepedamotor Honda Vario tanpa TNKB Ilfan Armando Tarigan diduga mengendarai sepedamotor melaju kecepatan tinggi.
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani dengan sudah mengamankan barang bukti kedua sepedamotor lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Baren Panjaitan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan