TANJUNG BALAI
Pasangan suami isteri (Pasutri), Suh alias Heri (33) warga Jalan Pandan, Lingk. III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan NR alias Eva (23) serta kakak iparnya Nur alias Lela (32) warga yang sama diduga jaringan peredaran narkotika jenis shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (22/1/2021) dini hari sekitar pukul 00.10 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, SH kepada wartawan mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Awaluddin meringkus Pelaku Heri dan Eva di Jalan Anwar Idris Perumahan Sei Dua Indah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 3 bungkus narkotika jenis shabu diatas meja dengan berat kotor atau bruto 2,63 gram.
Kemudian 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP adroid Merk Realme warna merah, 1 unit HP adroid Merk Oppo warna biru, 1 unit timbangan elektrik warna putih, 36 bungkus kecil plastik klip transparan kosong, Uang tunai Rp1.040.000 dan 1 unit sepedamotor Honda Revo warna putih BK 5014 VBF.
Diinterogasi, Pasutri itu mengakui pemilik barang bukti shabu itu yang diperoleh dari Nur alias Eva atau kakak ipar Eva. Mendengar itu IPDA Awaluddin langsung melakukan pengembangan dan meringkus Pelaku Lela dirumahnya dijalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Lalu dari dalam kamar tidurnya diatas lemari kain tepatnya didalam boneka warna pink ditemuka barang bukti bungkusan plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip transfaran terbalut tissue berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 18,82 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam, Potongan Plastik warna hitam dan Potongan Tisue warna putih. Pelaku Lela mengakui barang bukti itu miliknya sehingga Pelaku Lela dan Pasutri beserta barang bukti diserahkan ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Ketiganya sudah diserahkan untuk menjalani penyidikan kemudian akan ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara,”kata AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





