Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz dan Chandra Wijaya alias Chandra saat disidangkan secara virtual

Terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz dan Chandra Wijaya alias Chandra saat disidangkan secara virtual

Majelis Hakim Vonis Aziz dan Chandra Sebagai Pengedar Serta Kurir Shabu Hukuman Masing-Masing 5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 20:08 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayung, SH, MH memutuskan atau vonis hukuman terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz (25) warga Kampung Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dan Chandra Wijaya alia Chandra (36) warga Jalan Singosari Keamatan Siantar Utara Kota Siantar masing masing selama 5 tahun denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 14.35 Wib.

Dalam vonis itu Majelis Hakim membuktikan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa Aziz sebagai penjual dan terdakwa Chandra sebagai perantara atau kurir.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH yang menuntut hukuman kedua terdakwa masing masing 4 tahun penjara denda Rp 800 Juta Subsidair 6 bulan penjara dan membuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum memvonis, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan terdakwa Azis bahwa sudah pernah dihukum, tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan kemudian hal memberatkan terdakwa Chandra tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Sesuai surat dakwaan, saksi Abiden Manurung bersama dengan saksi Alwin Sihombing, saksi Zulkifli Manik (masing-masing Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar) terlebih dahulu meringkus terdakwa Chandra hari Selasa (8/9/2020) sekira pukul 15.00 Wib sedang duduk duduk dibelakang sebuah rumah Jalan Talun Madear Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan dari dalam tas sandang merk BILLABONG ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu.

Diinterogasi para saksi, terdakwa Chandra mengaku memperoleh shabu itu dari terdakwa disebuah kolam ikan di Jalan Melanthon Siregar Gg.Bilal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Lalu sekira pukul 18.15 Wib terdakwa Aziz diringkus disebuah kolam ikan Jalan Melanthon Siregar Gg.Bilal tersebut dengan menemukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kanan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp400.000, diselipan seng disamping pintu kandang ayam 1 buah plastik merah berisi 1 bungkus plastik klip dan 1 paket narkotika diduga jenis shabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Chandra dan Aziz dengan nomor :363/IL.10040.00/2020 tanggal 9 September 2020 berupa 2 paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat kotor 1,13 gram dan berat bersih 0,57 gram kemudian 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,27 gram disita dari terdaka Aziz.

Usai membacakan kedua vonis terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU dan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom SH selama tujuh hari berpikir pikir untuk menanggapi vonis kedua terdakwa tersebut.

“Masih ada waktu tujuh hari untuk berpikir pikir, bila tidak terima silahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,”kata Fhytta Sipayung mengakhiri sembari menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share42Tweet26SendShare

Berita Terkait

Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi P. Wibawa melaksanakan patroli di Mesjid
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi...

Read more
Kasat Intelkam IPTU Harry Isdyanto S.H. MH  berikan arahan kepada para personil yang hendak laksanakan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Skala Besar pagi hari dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres...

Read more
Tersangka TAPS alias Togok beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita