SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayung, SH, MH memutuskan atau vonis hukuman terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz (25) warga Kampung Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dan Chandra Wijaya alia Chandra (36) warga Jalan Singosari Keamatan Siantar Utara Kota Siantar masing masing selama 5 tahun denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 14.35 Wib.
Dalam vonis itu Majelis Hakim membuktikan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa Aziz sebagai penjual dan terdakwa Chandra sebagai perantara atau kurir.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH yang menuntut hukuman kedua terdakwa masing masing 4 tahun penjara denda Rp 800 Juta Subsidair 6 bulan penjara dan membuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelum memvonis, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan terdakwa Azis bahwa sudah pernah dihukum, tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan kemudian hal memberatkan terdakwa Chandra tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Sesuai surat dakwaan, saksi Abiden Manurung bersama dengan saksi Alwin Sihombing, saksi Zulkifli Manik (masing-masing Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar) terlebih dahulu meringkus terdakwa Chandra hari Selasa (8/9/2020) sekira pukul 15.00 Wib sedang duduk duduk dibelakang sebuah rumah Jalan Talun Madear Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan dari dalam tas sandang merk BILLABONG ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu.
Diinterogasi para saksi, terdakwa Chandra mengaku memperoleh shabu itu dari terdakwa disebuah kolam ikan di Jalan Melanthon Siregar Gg.Bilal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Lalu sekira pukul 18.15 Wib terdakwa Aziz diringkus disebuah kolam ikan Jalan Melanthon Siregar Gg.Bilal tersebut dengan menemukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kanan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp400.000, diselipan seng disamping pintu kandang ayam 1 buah plastik merah berisi 1 bungkus plastik klip dan 1 paket narkotika diduga jenis shabu.
Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Chandra dan Aziz dengan nomor :363/IL.10040.00/2020 tanggal 9 September 2020 berupa 2 paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat kotor 1,13 gram dan berat bersih 0,57 gram kemudian 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,27 gram disita dari terdaka Aziz.
Usai membacakan kedua vonis terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU dan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom SH selama tujuh hari berpikir pikir untuk menanggapi vonis kedua terdakwa tersebut.
“Masih ada waktu tujuh hari untuk berpikir pikir, bila tidak terima silahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,”kata Fhytta Sipayung mengakhiri sembari menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan