Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz dan Chandra Wijaya alias Chandra saat disidangkan secara virtual

Terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz dan Chandra Wijaya alias Chandra saat disidangkan secara virtual

Majelis Hakim Vonis Aziz dan Chandra Sebagai Pengedar Serta Kurir Shabu Hukuman Masing-Masing 5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 20:08 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayung, SH, MH memutuskan atau vonis hukuman terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz (25) warga Kampung Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dan Chandra Wijaya alia Chandra (36) warga Jalan Singosari Keamatan Siantar Utara Kota Siantar masing masing selama 5 tahun denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 14.35 Wib.

Dalam vonis itu Majelis Hakim membuktikan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa Aziz sebagai penjual dan terdakwa Chandra sebagai perantara atau kurir.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH yang menuntut hukuman kedua terdakwa masing masing 4 tahun penjara denda Rp 800 Juta Subsidair 6 bulan penjara dan membuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum memvonis, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan terdakwa Azis bahwa sudah pernah dihukum, tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan kemudian hal memberatkan terdakwa Chandra tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Sesuai surat dakwaan, saksi Abiden Manurung bersama dengan saksi Alwin Sihombing, saksi Zulkifli Manik (masing-masing Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar) terlebih dahulu meringkus terdakwa Chandra hari Selasa (8/9/2020) sekira pukul 15.00 Wib sedang duduk duduk dibelakang sebuah rumah Jalan Talun Madear Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan dari dalam tas sandang merk BILLABONG ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu.

Diinterogasi para saksi, terdakwa Chandra mengaku memperoleh shabu itu dari terdakwa disebuah kolam ikan di Jalan Melanthon Siregar Gg.Bilal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Lalu sekira pukul 18.15 Wib terdakwa Aziz diringkus disebuah kolam ikan Jalan Melanthon Siregar Gg.Bilal tersebut dengan menemukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kanan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp400.000, diselipan seng disamping pintu kandang ayam 1 buah plastik merah berisi 1 bungkus plastik klip dan 1 paket narkotika diduga jenis shabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Chandra dan Aziz dengan nomor :363/IL.10040.00/2020 tanggal 9 September 2020 berupa 2 paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat kotor 1,13 gram dan berat bersih 0,57 gram kemudian 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,27 gram disita dari terdaka Aziz.

Usai membacakan kedua vonis terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU dan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom SH selama tujuh hari berpikir pikir untuk menanggapi vonis kedua terdakwa tersebut.

“Masih ada waktu tujuh hari untuk berpikir pikir, bila tidak terima silahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,”kata Fhytta Sipayung mengakhiri sembari menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share44Tweet27SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita