Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz dan Chandra Wijaya alias Chandra saat disidangkan secara virtual

Terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz dan Chandra Wijaya alias Chandra saat disidangkan secara virtual

Majelis Hakim Vonis Aziz dan Chandra Sebagai Pengedar Serta Kurir Shabu Hukuman Masing-Masing 5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 20:08 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayung, SH, MH memutuskan atau vonis hukuman terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz (25) warga Kampung Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dan Chandra Wijaya alia Chandra (36) warga Jalan Singosari Keamatan Siantar Utara Kota Siantar masing masing selama 5 tahun denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 14.35 Wib.

Dalam vonis itu Majelis Hakim membuktikan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa Aziz sebagai penjual dan terdakwa Chandra sebagai perantara atau kurir.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH yang menuntut hukuman kedua terdakwa masing masing 4 tahun penjara denda Rp 800 Juta Subsidair 6 bulan penjara dan membuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum memvonis, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan terdakwa Azis bahwa sudah pernah dihukum, tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan kemudian hal memberatkan terdakwa Chandra tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Sesuai surat dakwaan, saksi Abiden Manurung bersama dengan saksi Alwin Sihombing, saksi Zulkifli Manik (masing-masing Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar) terlebih dahulu meringkus terdakwa Chandra hari Selasa (8/9/2020) sekira pukul 15.00 Wib sedang duduk duduk dibelakang sebuah rumah Jalan Talun Madear Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan dari dalam tas sandang merk BILLABONG ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu.

Diinterogasi para saksi, terdakwa Chandra mengaku memperoleh shabu itu dari terdakwa disebuah kolam ikan di Jalan Melanthon Siregar Gg.Bilal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Lalu sekira pukul 18.15 Wib terdakwa Aziz diringkus disebuah kolam ikan Jalan Melanthon Siregar Gg.Bilal tersebut dengan menemukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kanan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp400.000, diselipan seng disamping pintu kandang ayam 1 buah plastik merah berisi 1 bungkus plastik klip dan 1 paket narkotika diduga jenis shabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Chandra dan Aziz dengan nomor :363/IL.10040.00/2020 tanggal 9 September 2020 berupa 2 paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat kotor 1,13 gram dan berat bersih 0,57 gram kemudian 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,27 gram disita dari terdaka Aziz.

Usai membacakan kedua vonis terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU dan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom SH selama tujuh hari berpikir pikir untuk menanggapi vonis kedua terdakwa tersebut.

“Masih ada waktu tujuh hari untuk berpikir pikir, bila tidak terima silahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,”kata Fhytta Sipayung mengakhiri sembari menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share45Tweet28SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep