Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Ketiga Terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospo, Andi Risnanda dan Irmayani saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Ketiga Terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospo, Andi Risnanda dan Irmayani saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Shabu 2 Tahun 6 Bulan, Ketua Majelis Hakim Nilai Sangat Rendah

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
31 Maret 2021 | 21:37 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Adanya tuntutan hukuman tiga terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospos, Andi Risnanda dan Irmayani masing masing selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christanto SH ternyata tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus, SH, MH dan dinilai sangat rendah dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/3/2021) siang.

Tidak itu saja, Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan ketiga terdakwa supaya tidak langsung senang karena tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh JPU tersebut tidaklah terikat dengan Majelis Hakim.

“Jangan Kalian Kira Tuntutan Ini Terikat Sama Kami. Tuntutan ini sangat rendah,”ujar Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus, SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali Minggu depannya dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa.

Sementara sebelumnya, JPU Christanto SH mengatakan berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa dituntut hukuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (20/10/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Parohot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Awalnya hari Rabu (21/10/2020) dini hari sekira pukul 00.10 Wib terdakwa Kiki Afiandi ditangkap para saksi di sedang duduk di jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus kertas timah dan 1 unit handphone (Hp) merek Xiaomi.

Diinterogasi terdakwa Kiki mengaku shabu itu diperolehnya dari saudara Ade Siswandi di kos kosan Jalan Parohot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya para saksi langsung menuju ke arah Jalan Parohot. Saat itu para saksi mengetuk pintu kamar akan tetapi tidak dibuka dan suara anjing sangat ribut bahkan juga mendengar ada seseorang yang lari ke lantai tiga.

Lalu para saksi langsung mengejar dan menemukan terdakwa Andi Risnanda dan membawa ke lantai satu kemudian menanyakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Terdakwa Andi mengaku sudah membuang di belakang kost-kostan. Para saksi mencari barang bukti tersebut di belakang kost- kost an dan menemukan 1 plastik warna hijau didalamnya ada 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 pipa kaca bekas bakar, 1 paket shabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 1 sendok terbuat dari pipet, 2 kompeng karet, 1 tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 plastik klip kosong.

Terdakwa Andi kembali mengaku barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakannya bersama-sama saudara Ade Siswandi dan saksi Irmayani. Saudara Ade Siswandi dan saksi Irmayani bersembunyi di kamar kost-kosan tersebut. Para saksi menyuruh terdakwa Andi menunjukkan kamar kosan yang ditempati saksi Irmayani dan saudara Ade Siswandi. Hanya saja didalam kamar kos itu cuman terdakwa Irmayani dan didalam kamar itu ditemukan barang bukti 1 tas warna cokelat berisi 1 buku tabungan Bank BCA yang didalam buku tabungan tersebut terdapat 1 plastik klip yang berisi serbuk narkotika jenis ekstasi. Lalu ketiga terdakwa dibawa ke Polres Siantar guna pemeriksaan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi P. Wibawa melaksanakan patroli di Mesjid
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi...

Read more
Kasat Intelkam IPTU Harry Isdyanto S.H. MH  berikan arahan kepada para personil yang hendak laksanakan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Skala Besar pagi hari dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres...

Read more
Tersangka TAPS alias Togok beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita