Media Online Jurnal X
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Ketiga Terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospo, Andi Risnanda dan Irmayani saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Ketiga Terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospo, Andi Risnanda dan Irmayani saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Shabu 2 Tahun 6 Bulan, Ketua Majelis Hakim Nilai Sangat Rendah

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
31 Maret 2021 | 21:37 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Adanya tuntutan hukuman tiga terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospos, Andi Risnanda dan Irmayani masing masing selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christanto SH ternyata tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus, SH, MH dan dinilai sangat rendah dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/3/2021) siang.

Tidak itu saja, Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan ketiga terdakwa supaya tidak langsung senang karena tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh JPU tersebut tidaklah terikat dengan Majelis Hakim.

“Jangan Kalian Kira Tuntutan Ini Terikat Sama Kami. Tuntutan ini sangat rendah,”ujar Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus, SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali Minggu depannya dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa.

Sementara sebelumnya, JPU Christanto SH mengatakan berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa dituntut hukuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (20/10/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Parohot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Awalnya hari Rabu (21/10/2020) dini hari sekira pukul 00.10 Wib terdakwa Kiki Afiandi ditangkap para saksi di sedang duduk di jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus kertas timah dan 1 unit handphone (Hp) merek Xiaomi.

Diinterogasi terdakwa Kiki mengaku shabu itu diperolehnya dari saudara Ade Siswandi di kos kosan Jalan Parohot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya para saksi langsung menuju ke arah Jalan Parohot. Saat itu para saksi mengetuk pintu kamar akan tetapi tidak dibuka dan suara anjing sangat ribut bahkan juga mendengar ada seseorang yang lari ke lantai tiga.

Lalu para saksi langsung mengejar dan menemukan terdakwa Andi Risnanda dan membawa ke lantai satu kemudian menanyakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Terdakwa Andi mengaku sudah membuang di belakang kost-kostan. Para saksi mencari barang bukti tersebut di belakang kost- kost an dan menemukan 1 plastik warna hijau didalamnya ada 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 pipa kaca bekas bakar, 1 paket shabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 1 sendok terbuat dari pipet, 2 kompeng karet, 1 tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 plastik klip kosong.

Terdakwa Andi kembali mengaku barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakannya bersama-sama saudara Ade Siswandi dan saksi Irmayani. Saudara Ade Siswandi dan saksi Irmayani bersembunyi di kamar kost-kosan tersebut. Para saksi menyuruh terdakwa Andi menunjukkan kamar kosan yang ditempati saksi Irmayani dan saudara Ade Siswandi. Hanya saja didalam kamar kos itu cuman terdakwa Irmayani dan didalam kamar itu ditemukan barang bukti 1 tas warna cokelat berisi 1 buku tabungan Bank BCA yang didalam buku tabungan tersebut terdapat 1 plastik klip yang berisi serbuk narkotika jenis ekstasi. Lalu ketiga terdakwa dibawa ke Polres Siantar guna pemeriksaan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

: Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Yogyakarta
BERITA

Wesly Kunjungan Kerja ke Kota Yogyakarta

9 Desember 2025 | 19:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa (DI)...

Read more
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Panitia Natal saat anjangsana di Panti Asuhan Elim
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Panitia Natal Anjangsana ke Panti Asuhan Sambut Nataru

9 Desember 2025 | 19:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Panitia Natal Keluarga Besar Polres Pematangsiantar menggelar...

Read more
Jenajah korban RSA saat disemayamkan dirumah duka
Pematang Siantar

Diduga Masalah Rumah Tangga, Bapak Anak Satu Nekat AKhiri Nyawanya Dengan Gantung Diri 

9 Desember 2025 | 18:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Diduga permasalahan rumah tangga, Bapak anak satu RSA (36) nekat mengakhiri nyawanya dengan gantung diri di belakang kamar rumahnya...

Read more
Personil Sat Binmas Sambang Kamtibmas
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang Kamtibmas Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

9 Desember 2025 | 15:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pembinaan masyarakat (Binmas) Polres Pematangsianțar melaksanakan kegiatan patroli sambang kamtibmas diwilayah hukum Polres Pematangsianțar, pada Senin (8/12/2025)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Paul MA Simanjuntak Sidak ke Posko Tanggap Bencana

10 Desember 2025 | 09:00 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab Simalungun 

10 Desember 2025 | 08:51 WIB
BERITA

Warga Diminta Deposit Ingin Rawat Inap, DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Kerjasama RS Wulan Windy

10 Desember 2025 | 08:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Langsung Penyaluran MBG di MAN Lokasi 2 Selat Lancang

10 Desember 2025 | 03:27 WIB
BERITA

Peringatan Hakordia Tahun 2025, Kejari Tanjungbalai Berikan Bingkisan kepada Abang Becak dan Petugas Kebersihan

10 Desember 2025 | 03:21 WIB
Tanjung Balai

Sempat Dikabarkan Hilang, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Sungai Asahan dan Polres Tanjungbalai Cek TKP 

10 Desember 2025 | 03:13 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK Sisa Sampel Uji Serta Hasil Tindakan Karantina Penahanan

10 Desember 2025 | 02:51 WIB
BERITA

Pasca Banjir Bandang, Usut Asal Kayu Gelondongan Bareskrim Polri Ambil Sampel Kayu di DAS Garoga

10 Desember 2025 | 02:30 WIB
BERITA

Wesly Kunjungan Kerja ke Kota Yogyakarta

9 Desember 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Panitia Natal Anjangsana ke Panti Asuhan Sambut Nataru

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
Pematang Siantar

Diduga Masalah Rumah Tangga, Bapak Anak Satu Nekat AKhiri Nyawanya Dengan Gantung Diri 

9 Desember 2025 | 18:30 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang Kamtibmas Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

9 Desember 2025 | 15:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita