Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Ketiga Terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospo, Andi Risnanda dan Irmayani saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Ketiga Terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospo, Andi Risnanda dan Irmayani saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Shabu 2 Tahun 6 Bulan, Ketua Majelis Hakim Nilai Sangat Rendah

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
31 Maret 2021 | 21:37 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Adanya tuntutan hukuman tiga terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospos, Andi Risnanda dan Irmayani masing masing selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christanto SH ternyata tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus, SH, MH dan dinilai sangat rendah dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/3/2021) siang.

Tidak itu saja, Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan ketiga terdakwa supaya tidak langsung senang karena tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh JPU tersebut tidaklah terikat dengan Majelis Hakim.

“Jangan Kalian Kira Tuntutan Ini Terikat Sama Kami. Tuntutan ini sangat rendah,”ujar Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus, SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali Minggu depannya dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa.

Sementara sebelumnya, JPU Christanto SH mengatakan berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa dituntut hukuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (20/10/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Parohot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Awalnya hari Rabu (21/10/2020) dini hari sekira pukul 00.10 Wib terdakwa Kiki Afiandi ditangkap para saksi di sedang duduk di jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus kertas timah dan 1 unit handphone (Hp) merek Xiaomi.

Diinterogasi terdakwa Kiki mengaku shabu itu diperolehnya dari saudara Ade Siswandi di kos kosan Jalan Parohot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya para saksi langsung menuju ke arah Jalan Parohot. Saat itu para saksi mengetuk pintu kamar akan tetapi tidak dibuka dan suara anjing sangat ribut bahkan juga mendengar ada seseorang yang lari ke lantai tiga.

Lalu para saksi langsung mengejar dan menemukan terdakwa Andi Risnanda dan membawa ke lantai satu kemudian menanyakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Terdakwa Andi mengaku sudah membuang di belakang kost-kostan. Para saksi mencari barang bukti tersebut di belakang kost- kost an dan menemukan 1 plastik warna hijau didalamnya ada 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 pipa kaca bekas bakar, 1 paket shabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 1 sendok terbuat dari pipet, 2 kompeng karet, 1 tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 plastik klip kosong.

Terdakwa Andi kembali mengaku barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakannya bersama-sama saudara Ade Siswandi dan saksi Irmayani. Saudara Ade Siswandi dan saksi Irmayani bersembunyi di kamar kost-kosan tersebut. Para saksi menyuruh terdakwa Andi menunjukkan kamar kosan yang ditempati saksi Irmayani dan saudara Ade Siswandi. Hanya saja didalam kamar kos itu cuman terdakwa Irmayani dan didalam kamar itu ditemukan barang bukti 1 tas warna cokelat berisi 1 buku tabungan Bank BCA yang didalam buku tabungan tersebut terdapat 1 plastik klip yang berisi serbuk narkotika jenis ekstasi. Lalu ketiga terdakwa dibawa ke Polres Siantar guna pemeriksaan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep