SIANTAR
Adanya tuntutan hukuman tiga terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospos, Andi Risnanda dan Irmayani masing masing selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christanto SH ternyata tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus, SH, MH dan dinilai sangat rendah dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/3/2021) siang.
Tidak itu saja, Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan ketiga terdakwa supaya tidak langsung senang karena tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh JPU tersebut tidaklah terikat dengan Majelis Hakim.
“Jangan Kalian Kira Tuntutan Ini Terikat Sama Kami. Tuntutan ini sangat rendah,”ujar Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus, SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali Minggu depannya dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa.
Sementara sebelumnya, JPU Christanto SH mengatakan berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa dituntut hukuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (20/10/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Parohot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Awalnya hari Rabu (21/10/2020) dini hari sekira pukul 00.10 Wib terdakwa Kiki Afiandi ditangkap para saksi di sedang duduk di jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus kertas timah dan 1 unit handphone (Hp) merek Xiaomi.
Diinterogasi terdakwa Kiki mengaku shabu itu diperolehnya dari saudara Ade Siswandi di kos kosan Jalan Parohot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya para saksi langsung menuju ke arah Jalan Parohot. Saat itu para saksi mengetuk pintu kamar akan tetapi tidak dibuka dan suara anjing sangat ribut bahkan juga mendengar ada seseorang yang lari ke lantai tiga.
Lalu para saksi langsung mengejar dan menemukan terdakwa Andi Risnanda dan membawa ke lantai satu kemudian menanyakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Terdakwa Andi mengaku sudah membuang di belakang kost-kostan. Para saksi mencari barang bukti tersebut di belakang kost- kost an dan menemukan 1 plastik warna hijau didalamnya ada 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 pipa kaca bekas bakar, 1 paket shabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 1 sendok terbuat dari pipet, 2 kompeng karet, 1 tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 plastik klip kosong.
Terdakwa Andi kembali mengaku barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakannya bersama-sama saudara Ade Siswandi dan saksi Irmayani. Saudara Ade Siswandi dan saksi Irmayani bersembunyi di kamar kost-kosan tersebut. Para saksi menyuruh terdakwa Andi menunjukkan kamar kosan yang ditempati saksi Irmayani dan saudara Ade Siswandi. Hanya saja didalam kamar kos itu cuman terdakwa Irmayani dan didalam kamar itu ditemukan barang bukti 1 tas warna cokelat berisi 1 buku tabungan Bank BCA yang didalam buku tabungan tersebut terdapat 1 plastik klip yang berisi serbuk narkotika jenis ekstasi. Lalu ketiga terdakwa dibawa ke Polres Siantar guna pemeriksaan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan