SIANTAR
Menindaklanjuti gugatan terhadap Pdt DM, STh selaku Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu beserta isteri dan anaknya, Daulat Sihombing SH, MH melalui Tim Advokasi Sumut Watch, Edi Sudma Sihombing, SH, Rudi Malau, SH, Dkk menyurati Ephorus HKBP Oppui Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, MA dengan Nomor : 83/SW/III/2021 tanggal 29 Maret 2021.
Hal ini disampaikan Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH Tim Advokasi Sumut Watch dalam siaran persnya, Selasa (13/4/2021) siang.
Kedua penasehat hukum itu mengatakan surat itu ditembuskan kepada Sekjen HKBP Pdt. Dr. Viktor Tinambunan, MTh, Kadep Koinonia Pdt. Dr. Deonal Sinaga, MTh, Kadep Marturia Pdt. Kardi Simanjuntak, MTh, dan Kadep Diakonia Pdt. Debora Sinaga.
Pdt. DM, STh merupakan tetangga kliennya tepat disebelah rumahnya yang terletak di Jalan Melanton Siregar Gang Platinum, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Namun masih dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun bertetangga, Pdt. DM STh dinilai kliennya telah mempertontonkan sikap dan perilaku congkak, sombong dan pongah.
Dimana pertama, Pdt. DM secara sewenang- wenang menolak untuk membuat parit untuk kepentingan umum. Kedua, Pdt. DM secara sewenang- wenang menutup dan membendung parit yang berada diseberang jalan dengan timbunan tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman jambu biji, pokat, pepaya, sere, rumput pagar dan lain- lain, sehingga mengakibatkan rumah kliennya mengalami banjir.
Selanjutnya ketiga, Pdt. DM secara sewenang- wenang membuat pagar tembok dan kenopi setinggi kurang lebih 3 meter yang menempel ke tembok dinding rumah kliennya sehingga melewati tapal batal rumah kliennya. Keempat, Pdt. DM membiarkan anaknya AM menghinanya dengan kata- kata : “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau dan tak punya otak kau”, pada hari Jumat (13/2/2021) sekira pukul 10.00 – 11.30 WIB di Gang Platinum yang membuatnya merasa dilecehkan, dikerdilkan, diremehkan dan direndahkan.
Lebih lanjut, Edi Sudma Sihombing dan Rudi Malau menambahkan atas keempat persoalan tersebut membuat kliennya telah menggugat sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan persoalan penghinaan yang dilakukan anaknya AM telah dilaporkan ke Polres Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021.
“Begitupun, Pdt. DM sama sekali tidak menunjukkan itikad baik apapun untuk memperbaiki keadaan. Sebaliknya Dia (Pdt DM) bersama isterinya BN dan anaknya AM justru mengumbar provokasi terhadap kliennya dengan mendatangkan ke rumah kliennya sejumlah anak- anak muda hilir mudik, datang pergi baik pagi, siang dan malam dengan mengendarai sepeda motor seolah hendak mengintimidasi kliennya,”ujar Kedua Tim Advokasi itu.
Untuk itu, Edi dan Rudi menegaskan surat ke Ephorus HKBP itu merasa penting untuk mempertanyakan kelayakan Pdt. DM sebagai Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu, yang hampir setiap hari melafalkan Dosa Bapa Kami,…”Ampunilah kami atas dosa- dosa kami, seperti kami juga mengampuni orang yang bersalah kepada kami”, namun Pdt DM itu sendiri tidak mampu mengampuni dirinya sendiri apalagi mengampuni orang lain.
Kemudian untuk mempertanyakan kelayakan Pdt. DM sebagai Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu, ketika memimpin Perjamuan Kudus yang harus mengampuni orang lain, namun tidak mampu mengampuni dirinya sendiri apalagi mengampuni orang lain.
“Atas kejadian itu kami Tim Advokasi Sumut Watch, meminta dan mendesak Oppui Ephorus HKBP dan jajarannya agar Membina dan mengevaluasi status Pdt. DM sebagai Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu, Periode 2020 – 2024,”tegasnya.
Tidak itu saja, Edi dan Rudi kembali menegaskan point pentingnya Pdt. DM, isteri dan anaknya harus sadar bahwa Pendeta bukan Pejabat Publik tetapi Hamba Tuhan untuk melayani dan bukan untuk dilayani. Seorang Pendeta apalagi Praeses, hendaklah menjadi panutan bagi keluarga, tetangga, lingkungan dan masyarakat, dan bukan sebaliknya menjadi cibiran apalagi perguncingan di masyarakat luas.
“Seorang pendeta apalagi Praeses hendaklah dipenuhi dengan roh- roh kasih dan Firman Tuhan, dan bukan sebaliknya menjadi sumber amarah dan kebencian apalagi mempertontonkan keangkuhan, kesombongan atau kepongahan,”kata Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






