SIANTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar tandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) diruangan kerja Kajari Siantar, Selasa (13/4/2021) pagi.
Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH dikonfirmasi mengatakan MoU itu ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH dan Direktur PD PAUS Benhart Hutabarat dengan turut menyaksikan dari pihak Kejari Siantar yakni Kasi Datun, Henny Simandalahi SH dan Lynce Jerni Hutahean SH. Dari pihak PD PAUS yakn Ramot Saragih selaku Penasehat Hukum, Anwar D Sinaga selaku Humas dan Marini Eka, Dedi Susanto, Asan G Arios serta Klara Rosiarto.
Dalam MoU itu disepakati kerjasama meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya dengan tujuan untuk dapat mengoptimalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan PD PAUS, mendampingi PD PAUS dalam melakukan pendataan aset-aset PD PAUS dan mendampingi PD PAUS dalam memberikan pendapat hukum atau Lo atau Legal Asistensi.
“Penandatanganan MoU ini untuk mempererat hubungan kemitraan untuk peningkatan pelayanan publik. Jaksa sebagai Pengacara Negara (JPN) bertugas melakukan pendampingan hukum kepada setiap instansi yang telah melakukan Mou dalam bidang keperdataan,”kata Bas Faomasi Jaya Laia mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






