TANJUNGBALAI
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH bersama Forkopimda membagikan selebaran himbauan dalam Bulan Suci Ramadhan 1442-H/2021-M, Senin (12/4/2021) sore sekira pukul 15.25 Wib.
Forkopimda yang hadir yakni Wali Kota H.M. Syahrial, SH, MH, Sekda Kota Yusmada, SH, MAP, Mewakili Danlanal TBA Kapten Irwan Pasops Lanal dan Mewakili Dandim 0208/ AS Pabung Mayor Inf Indra Bakti serta diikuti Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH, MH, Kabag Ops Kompol N. Surbakti, SH, Kasat Lantas AKP H.W. Siahaan, SH, Kasat Intelkam AKP J. F. Simanjuntak dan Personil Sat Pol PP.
Pembagian selebaran dibagikan dan ditempelkan diawali di Gresya Hotel kemudian dilanjutkan ke Suranta Permai Hotel, Cafe Karaoke 77, Cafe Barcelona dan Cafe Yan Korg. Lalu saat Penginapan Jaya, Kapolres dan Forkopimda menggelar razia di Penginapan Jaya.
Dimana lima orang pasangan suami isteri (Pasutri) diamankan Tamrin Sibuea dan Rini, Jefri dan Safitri, Bahrudin Marpaung dan Yusnida, Hendra dan Yuliani serta Vita yang pasangan pria nya melarikan diri.
Adapun himbauan bulan Suci Ramadhan 1442-H / 2021-M yakni Tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19, Melaksanakan kegiatan di bulan suci ramadhan dengan suasana damai dan tenteram serta saling menghormati antar pemeluk agama, Kepada pemilik tempat hiburan (cafe, bar, billiard, games ketangkasan, karaoke) agar menutup kegiatannya selama bulan suci ramadhan dan Tidak dibenarkan untuk menjual minuman keras / minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis selama bulan suci ramadhan.
Kemudian Tidak dibenarkan memperjual belikan ataupun membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan pelaksanaan inadah ramadhan, Kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama bulan ramadhan untuk dapat berjualan sesuai tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan serta Kepada para orang tua untuk dapat mengawasi anak anaknya agar tidak berkeliaran ditempat tempat umum pada malam hari selama bulan suci ramadhan
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





