SIMALUNGUN
Husni diketahui salah satu Manajer di Kebun PT Briedgestone bersama tiga Security yakni Hendrik Syahputra Damanik, Hendrik Syahputra dan Sonni Ade Prabudi diputus hukuman atau vonis masing masing hanya 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh Majelis Hakim Diketuai Hakim Abdul Hadi Nasution, SH, MH dalam sidang Virtual perkara penganiayaan hingga tewas seorang maling di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (22/4/2021) siang.
Vonis keempat terdakwa itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman keempat terdakwa masing masing 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Chandra Sihombing SH dari Kejari Simalungun.
Majelis Hakim berdasarkan fakta sidang sependapat dengan JPU bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana “Turut serta melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hal meringankan yang mendasari Majelis Hakim dan JPU bahwa antara keempat terdakwa dengan keluarga Korban Youvanry Aldryansah Purba sudah ada perdamaian dan pemicu aksi penganiayaan itu adanya provokasi korban.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (27/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, Husni dan keluarga pulang dari Medan ke rumah dinas yang berlokasi di Komplek Perumahan Staf PT. Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Setiba dirumahnya, Husni terkejut mendengar teriakan anaknya yang melihat korban ada di dapur rumah. Saat itu, korban sudah memakai baju kaos dan kalung milik anaknya. Korban diduga masuk ke rumah melalui jendela ruang keluarga.
Husni pun meneriaki korban dengan sebutan maling untuk mengundang perhatian tetangga atau petugas keamanan. Korban hendak kabur tiba tiba terpeleset sehingga berhasil ditangkap Husni pun yang dibantu anak-anaknya.
Korban kemudian diikat dan ditindih Husni. Tidak lama kemudian para terdakwa lainnya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi sebagai Security di Kompleks Perumahan itu pun datang. Aksi persekusi pun tak bisa dihindarkan seiring korban kerap meronta.
Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan trauma benda tumpul di kepala serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh
Usai membacakan vonis keempat terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Hakim Abdul Hadi Nasution, SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada keempat terdakwa dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima atas vonis keempat terdakwa itu.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan