SIANTAR
Yusdarli alias Yus (36) warga Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar memiliki narkotika jenis Shabu tak berkutik diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar di Jalan Sriwijaya Gang Sewu Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Minggu (2/5/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Yus berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa Shabu di Jalan Sriwijaya Gang Sewu. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (2/5/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal melihat Pelaku Yus sedang berdiri diri di Gang Sewu.
Saat didekati Pelaku Sewu menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya. Melihat itu Tim Opsnal bergerak cepat menciduk Pelaku Yus. Setelah Pelaku Yus disuruh diambil kembali sesuatu yang dibuangnya itu ternyata 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.40 gram dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp. Diinterogasi ternyata Pelaku Yus mengakui Shabu itu miliknya sehingga Pelaku Yus dan barang bukti diboyong Tim Opsnal ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Yusdarli alias Yus sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy SB Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






