SIANTAR
Terdakwa David Hamonangan Raya Saragih secara lisan menyatakan menerima putusan hukumannya selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH dalam sidang perkara narkotika jenis ganja secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (5/5/2021) sore.
Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan juga menghukum terdakwa akrab dipanggil David itu denda sebesar Rp 800 Juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Hukuman David itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukumannya selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sependapat bahwa David terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif kedua Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya terima Pak Hakim,”kata Terdakwa David Hamonangan Raya Saragih didampingi Kuasa Hukum Jonggi Gultom SH.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa itu.
Sementara itu sesuai surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa David ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Jumat (6/11/2020) malam sekira pukul 23.30 di Jalan Kartini Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Awalnya para saksi menangkap David saat melintas mengendarai sepedamotor Honda Revo BK 2790 AEC di Jalan Kartini kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkusan plastik warna hijau yang dilakban kuning berisi narkotika jenis ganja dari dalam jaket, 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik hijau ditemukan dari kantung belakang celana dan 1 buah tisu yang berisi 1 paket narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp 150.000 ditemukan dari kantung celana depan. Dari hasil penimbangan ganja itu berat bersih atau Netto 431,47 Gram.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






