TANJUNG BALAI
Plt Wali Kota Tanjung Balai H. Waris Tholib memimpin rapat kordinasi (Rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bersama Forkopimda menjelang Perayaan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjung Balai, Kamis, (6/5/2021).
Forkopimda yang hadir Wakil Ketua DPRD Surya Darma AR, mewakili Dandim 0208/AS Pabung Mayor Inf Indra Bakti, mewakili Danlanal TBA Mayor Laut (P) Nabil, mewakili Kapolres Kompol M Basyir, mewakili Kajari Dedy Saragih SH, Ketua MUI Khajarul Aswadi, Kepala Karantina Kesehatan Lisdawati, mewakili Kemenag A. Rahim, Ketua Satgas Covid Yusmada dan para Kepala OPD terkait dilingkungan Pemkot Tanjung Balai.
Pada pertemuan itu Forkopimda menyepakati beberapa hal yang ditandai dengan penandatanganan bersama, diantaranya Pertama, Pembatasan Kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan/atau sebutannya lainnya sejak 6 hingga 17 Mei, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik atau bahan kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan covid-19 dan kendaraan pemadam kebakaran.
Pengeculian juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik (bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu keluarga dan kepentingan persalinan yang disertai dengan surat izin bepergian dari pihak berwenang.
Dalam hal ini Polres Tanjung Balai telah membuat tiga posko penjagaan yaitu posko Terminal Batu 7, Posko Stasiun Kereta Api dan Posko Titi Tabayang dalam rangka mengantisipasi pendatang yang masuk ke Kota Tanjung Balai.
Kedua Bagi pekerja imigran indonesia yang masuk melalui Kota Tanjung Balai dan berdomisili di Kota Tanjung Balai akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Satgas Covid-19 dan selanjutnya berkordinasi dengan Disnaker Tanjung Balai, Camat dan Lurah setempat
Ketiga Pembatasan kegiatan keramaian atau berkumpul ditempat tempat umum seperti ruang terbuka, cafe dan/atau restoran dengan ketentuan wajib melakukan pembatasan jumlah kehadiran 50% dari kapasitas ruang/tempat serta wajib menerapkan prokes 4 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Keempat Pelaksanaan kegiatan sholat iduk fitri 1 syawal 1442 H dengan ketentuan, sholat idul fitri 1 syawal 1442 H dapat dilakukan di masjid atau dilapangan terbuka dengan tetap menerapkan prokes secara ketat. Kelima tidak menyelenggarakan kegiatan takbir keliling, buka puasa bersama dan halal bil halal yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
Terakhir Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan prokes yang ketat dapat dilakukan dengan persetujuan dari Forkopimda Kota Tanjung Balai.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





