SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar Rahma Hayati Sinaga SH menuntut hukuman Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul (26) selama 12 tahun penjara dan kurir Tri Santoso alias Sugul (26) selama 7 tahun dalam sidang perkara sabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (7/5/2021) sore.
Dalam sidang itu Jaksa juga menuntut Rahul dan Sugul untuk membayar denda sebesar Rp Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa dibuktikan bersalah ‘Tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.
Hal hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa yang sama sama tinggal di Jalan Melati Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun itu tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa. Sedangkan hal hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Sabtu (12/1/2/2020) sore sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Awalnya para saksi menangkap Rahul saat menumpang Mopen CV Sinar Beringin di Jalan Medan KM 7 Kelurahan Tambun Nabolok Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya depan RM Madukoro dengan barang bukti Sabu berat kotor atau bruto total keseluruhan 30,17 gram dan berat bersih atau Netto keseluruhan 18,67 gram.
Lalu atas keterangan Rahul, malam harinya sekira pukul 20.30 Wib para saksi menangkap Sugul di Jalan Medan KM 10 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 11 paket sabu bruto 2,13 gram dan Netto 0,81 gram.
Sementara itu kedua terdakwa Rahul dan Sugul didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan mengajukan permohonan keringan hukuman.
Selanjutnya Majelis Hakim Diketuai Fhytta Imelda Sipayung SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis kedua terdakwa.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan