SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus tiga orang pria membawa narkotika jenis shabu di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (8/5/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Ketiga pria itu, Agung (20) warga Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar serta Jon Purba (31) dan Ando (24) keduanya warga Bintang Meriah Kabupaten Simalungun.
Awalnya atas bantuan informasi masyarakat, malam itu sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap Pelaku Agung sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat di Jalan Meranti kemudian ditemukan barang bukti dari tangan kirinya 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.80 gram.
Selanjutnya selang dua jam tepatnya pukul 22.00 Wib dilokasi yang sama Tim Opsnal Satres Narkoba kembali menangkap Pelaku Jon Purba dan Anto melintas berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFB. Dari kedua pelaku itu diamankan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0.79 gram yang sempat dijatuhkan di atas tanah.
“Ketiga Pelaku, Agung, Jon Purba dan Ando sert barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






