SIANTAR
Terdakwa Freddi Sahala Tua Sinaga atau Freddi Sinaga (25) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dituntut hukuman selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana SH dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (10/5/2021) siang.
Jaksa juga menuntut hukuman denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan diganti pidana penjara selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa dibuktikan bersalah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Sesuai dakwaan, Terdakwa Freddi Sinaga ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Senin (12/10/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Dari Terdakwa Freddi Siahaan ditemukan barang bukti uang Rp 75.000 dan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus tissue didalam sebuah kotak rokok Gudang Garam yang diakui miliknya. Dari hasil menjual narkotika jenis shabu, Terdakwa Freddi Sinaga mendapat keuntungan bonus 3 paket dan uang Rp 200.000 setiap ambil narkotika jenis shabu dari DOLIN.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 484/IL.10040.00/2020, tertanggal 17 Oktober 2020 berikut lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Siantar, telah melakukan penimbangan berupa 4 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih atau Netto 0,33 gram.
Sementara itu Terdakwa Freddi Sinaga didampingi Posbakum Erwin Purba, SH, MH secara lisan memohon Majelis Hakim meringankan hukumannya karena menyesali perbuatannya itu.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin (17/5/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa Freddi Sahala Tua Sinaga.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan