SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus empat sekawan lagi mengkonsumsi narkotika jenis shabu atau pesta shanu disalah satu rumah kosong (Rumkos) di Perumahan Tojai Baru yang terletak di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Selasa (11/5/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Keempat sekawan itu yakni Novran (30) warga Jalan Persada, Elvandro Sipayung (22), Robert (22) dan Awal (37) ketiganya warga Perumahan Tojai Baru.
Penangkapan itu berawal informasi masyarakat bahwa ada beberapa orang laki laki sering menggunakan narkoba disalah satu rumkos yang sudah dirusak didaerah Perumahan Tojai Baru. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu hari Selasa (11/5/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal menggerebek rumkos itu dan meringkus keempat pelaku sedang pesta shabu dan dihadapan keempat pelaku ditemukan barang bukti 2 plastik klip, 1 buah bong terbuat dari gelas minuman kemasan lengkap dengan pipet, 1 buah pipa kaca berisi bakaran narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1.50 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis lengkap jarum sumbunya, 1 unit Hp merk Lenovo serta 1 unit Hp merk Oppo.
Diinterogasi keempat pelaku itu mengakui sebagai pemilik shabu itu sehingga keempat pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Sianatar.
“Keempat pelaku itu sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Kamis (13/5/2021) malam.
Penulis/Edtor : Freddy Siahaan






