SIANTAR
Berketepatan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Selasa (12/5/2021) dini hari sekira pukul 02.30 Wib pemuda akrab dipanggil Barat harus mendekam di penjara Polres Siantar setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 4,2 gram di kamar No 204 Hotel Cetral Inn yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Awalnya atas informasi masyarakat, Tim Opsnal meringkus Pelaku Barat sedang berjalan kaki di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat. Hanya saja saat itu Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti narkotika dari Pelaku Barat melainkan dari kantong celana depan sebelah kanannya 1 unit Hp dan dari kantong celana belakang sebalah kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 600.000.
Begitupun Pelakuk Barat warga Kecamatan Siantar Barat itu mengaku ada menyimpan shabu di kamar No 204 yang disewa nya di Hotel Central Inn. Mendengar itu Tim Opsnal pun langsung memboyong Pelaku Barat ke Hotel Central Inn di Jalan Perintis Kemerdekaan itu dan menggeledah kamar No 204.
Lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti di bawah kasur 1 buah kotak tisu yang didalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 4,2 gram dan 1 unit timbangan digital. Diinterogasi Pelaku Barat mengaku shabu itu diperolehnya dari temannya berinisial BD. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Barat dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Barat sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Jumat (14/5/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






