SIANTAR
Heri (35) warga Siantar Martoba Kota Siantar harus menyusul empat sekawan yang selang 30 menit sebelumnya ditangkap lagi pesta narkotika jenis shabu di rumah kosong (Rumkos) Perumahan Tozai Baru Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Selasa (1/5/2021) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Setelah meringkus keempat sekawan itu, Tim Opsnal kembali menerima informasi ada seorang laki laki akan mengkonsumsi shabu di rumkos itu. Setelah dilakukan penyelidkan selang 30 menit kemudian tepatnya sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di depan rumkos itu.
Lalu Tim Opsnal menangkap laki laki mengaku bernama Heri. Saat itu Pelaku Heri ketahuan menjatuhkan dari tangan kirinya 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.41 gram. Pelaku Heri pun disuruh mengambil kembali shabu yang dijatuhkannya itu dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp.
Diinterogasi Pelaku Heri mengaku shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Heri dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Heri sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Jumat (14/5/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






