Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Rita Haryati boru Siregar saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar (Dokumen)

Terdakwa Rita Haryati boru Siregar saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar (Dokumen)

Rita Siregar Nangis Nangis Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara Perkara Shabu, “Sumpah…Sumpah Pak Hakim, Itu Bukan Barang Bukti Saya”

#Tim Pengacara Ajukan Pledoi Tertulis

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 Mei 2021 | 20:28 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Rita Haryati boru Siregar atau lebih dikenal Rita Siregar menangis nangis bahkan menyembah nyembah tak terima dituntut hukuman selama 15 Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha, SH dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (19/5/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.

JPU Firdaus Maha juga menuntut hukuman terdakwa Rita Siregar warga Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gang Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayadiganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rita Siregar dibuktikan bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jkasa, hal hal memberatkan terdak sudah pernah dihukum dalam tindak pidana narkotika, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa Rita Siregar ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polrers Siantar hari Rabu (23/12/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gg. Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Awalnya para saksi menerima informasi ada seorang perempuan sering menjual narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya itu, para saksi menangkap wanita yang diketahui bernama Rita Haryati boru Siregar dan saksi Faisal Tanjung (anggota Polres Simalungun yang dituntut berkas terpisah) yang mau membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa Rita Siregar. Barang bukti shabu yang disita dari terdakwa Rita Siregar dengan hasil penimbangan berat bersih 41,33 gram.

“Sumpah…Sumpah Pak Hakim, Shabu itu bukan milik saya,”ucap Terdakwa Rita Siregar sembari menangis nangis membantah seluruh barang bukti shabu yang didakwakan kepadanya.

Sementara itu Hotman M Sitompul, SH, MH perwakilan Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar juga merasa keberatan dengan tuntutan hukuman klien nya itu dan bermohon waktu selama tiga minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH menolak permohonan Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar tersebut karena dinilai terlalu lama. “Penundaan sidang tiga minggu terlalu lama. Sidang ditunda hingga Hari Kamis (27/5/2021) dengan agenda sidang mendengarkan Pledoi Pengacara Terdakwa,”tegas Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH sembari mengetuk palu menutup persidangan.

“Kami pasti mengajukan pledoi tertulis karena kami tidak terima dengan tuntutan hukuman kepada klien kami Rita Siregar itu,”ujar Hotman M Sitompul, SH, MH Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar ditemui usai persidangan.

Hotman menjelaskan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami itu tidak lah etis karena saat penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti dari dirinya. Sewaktu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Jalan Lokomotif ataupun Jalan Musa Sinaga Gang Swadaya tidak ada klien kami dan Ketua RT tidak ikut menyaksikan tetapi menyaksikan sudah dikumpulkan. Bahkan Ketua RT dalam kesaksiannya menyatakan tidak ada ditunjukkan surat penangkapan terhadap klien kami.

Lalu dalam keterangan di persidangan, saksi dari pihak kepolisian mengaku tidak melihat ada orang melompat dari jendela kemudian jarak 6 meter melihat ada tangan keluar dari jendela tetapi dinyatakan tidak mengetahui tangan siapa.

“Prosedur hukum sesuai surat edaran Jaksa Agung dan Mahkamah Agung bila tidak ditemukan barang bukti darir seorang terdakwa dan hanya ditemukan test urine positif seharusnya dilakukan rehabilitasi terhadap terdakwa itu namun fakta nya malah klien kami ditahan,”ujar Hotman.

Hotman menambahkan parahhnya lagi pihaknya sinyalir ada pemalsuan tanda tangan kliein di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga pihaknya akan meminta dilakukan uji laboratorium. “Intinya kami juga akan melaporkan permasalahan klien kami ini ke Komisi 3 DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden RI,”Pungkas Hotman M Sitompul SH, MH mengakhiri.

 

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share83Tweet52SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep