SIANTAR
Terdakwa Rita Haryati boru Siregar atau lebih dikenal Rita Siregar menangis nangis bahkan menyembah nyembah tak terima dituntut hukuman selama 15 Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha, SH dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (19/5/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.
JPU Firdaus Maha juga menuntut hukuman terdakwa Rita Siregar warga Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gang Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayadiganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rita Siregar dibuktikan bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Jkasa, hal hal memberatkan terdak sudah pernah dihukum dalam tindak pidana narkotika, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.
Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa Rita Siregar ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polrers Siantar hari Rabu (23/12/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gg. Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Awalnya para saksi menerima informasi ada seorang perempuan sering menjual narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya itu, para saksi menangkap wanita yang diketahui bernama Rita Haryati boru Siregar dan saksi Faisal Tanjung (anggota Polres Simalungun yang dituntut berkas terpisah) yang mau membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa Rita Siregar. Barang bukti shabu yang disita dari terdakwa Rita Siregar dengan hasil penimbangan berat bersih 41,33 gram.
“Sumpah…Sumpah Pak Hakim, Shabu itu bukan milik saya,”ucap Terdakwa Rita Siregar sembari menangis nangis membantah seluruh barang bukti shabu yang didakwakan kepadanya.
Sementara itu Hotman M Sitompul, SH, MH perwakilan Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar juga merasa keberatan dengan tuntutan hukuman klien nya itu dan bermohon waktu selama tiga minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi tertulis.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH menolak permohonan Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar tersebut karena dinilai terlalu lama. “Penundaan sidang tiga minggu terlalu lama. Sidang ditunda hingga Hari Kamis (27/5/2021) dengan agenda sidang mendengarkan Pledoi Pengacara Terdakwa,”tegas Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH sembari mengetuk palu menutup persidangan.
“Kami pasti mengajukan pledoi tertulis karena kami tidak terima dengan tuntutan hukuman kepada klien kami Rita Siregar itu,”ujar Hotman M Sitompul, SH, MH Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar ditemui usai persidangan.
Hotman menjelaskan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami itu tidak lah etis karena saat penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti dari dirinya. Sewaktu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Jalan Lokomotif ataupun Jalan Musa Sinaga Gang Swadaya tidak ada klien kami dan Ketua RT tidak ikut menyaksikan tetapi menyaksikan sudah dikumpulkan. Bahkan Ketua RT dalam kesaksiannya menyatakan tidak ada ditunjukkan surat penangkapan terhadap klien kami.
Lalu dalam keterangan di persidangan, saksi dari pihak kepolisian mengaku tidak melihat ada orang melompat dari jendela kemudian jarak 6 meter melihat ada tangan keluar dari jendela tetapi dinyatakan tidak mengetahui tangan siapa.
“Prosedur hukum sesuai surat edaran Jaksa Agung dan Mahkamah Agung bila tidak ditemukan barang bukti darir seorang terdakwa dan hanya ditemukan test urine positif seharusnya dilakukan rehabilitasi terhadap terdakwa itu namun fakta nya malah klien kami ditahan,”ujar Hotman.
Hotman menambahkan parahhnya lagi pihaknya sinyalir ada pemalsuan tanda tangan kliein di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga pihaknya akan meminta dilakukan uji laboratorium. “Intinya kami juga akan melaporkan permasalahan klien kami ini ke Komisi 3 DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden RI,”Pungkas Hotman M Sitompul SH, MH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan