Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Rita Haryati boru Siregar saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar (Dokumen)

Terdakwa Rita Haryati boru Siregar saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar (Dokumen)

Rita Siregar Nangis Nangis Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara Perkara Shabu, “Sumpah…Sumpah Pak Hakim, Itu Bukan Barang Bukti Saya”

#Tim Pengacara Ajukan Pledoi Tertulis

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Mei 2021 | 20:28 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Rita Haryati boru Siregar atau lebih dikenal Rita Siregar menangis nangis bahkan menyembah nyembah tak terima dituntut hukuman selama 15 Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha, SH dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (19/5/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.

JPU Firdaus Maha juga menuntut hukuman terdakwa Rita Siregar warga Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gang Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayadiganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rita Siregar dibuktikan bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jkasa, hal hal memberatkan terdak sudah pernah dihukum dalam tindak pidana narkotika, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa Rita Siregar ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polrers Siantar hari Rabu (23/12/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gg. Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Awalnya para saksi menerima informasi ada seorang perempuan sering menjual narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya itu, para saksi menangkap wanita yang diketahui bernama Rita Haryati boru Siregar dan saksi Faisal Tanjung (anggota Polres Simalungun yang dituntut berkas terpisah) yang mau membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa Rita Siregar. Barang bukti shabu yang disita dari terdakwa Rita Siregar dengan hasil penimbangan berat bersih 41,33 gram.

“Sumpah…Sumpah Pak Hakim, Shabu itu bukan milik saya,”ucap Terdakwa Rita Siregar sembari menangis nangis membantah seluruh barang bukti shabu yang didakwakan kepadanya.

Sementara itu Hotman M Sitompul, SH, MH perwakilan Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar juga merasa keberatan dengan tuntutan hukuman klien nya itu dan bermohon waktu selama tiga minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH menolak permohonan Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar tersebut karena dinilai terlalu lama. “Penundaan sidang tiga minggu terlalu lama. Sidang ditunda hingga Hari Kamis (27/5/2021) dengan agenda sidang mendengarkan Pledoi Pengacara Terdakwa,”tegas Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH sembari mengetuk palu menutup persidangan.

“Kami pasti mengajukan pledoi tertulis karena kami tidak terima dengan tuntutan hukuman kepada klien kami Rita Siregar itu,”ujar Hotman M Sitompul, SH, MH Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar ditemui usai persidangan.

Hotman menjelaskan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami itu tidak lah etis karena saat penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti dari dirinya. Sewaktu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Jalan Lokomotif ataupun Jalan Musa Sinaga Gang Swadaya tidak ada klien kami dan Ketua RT tidak ikut menyaksikan tetapi menyaksikan sudah dikumpulkan. Bahkan Ketua RT dalam kesaksiannya menyatakan tidak ada ditunjukkan surat penangkapan terhadap klien kami.

Lalu dalam keterangan di persidangan, saksi dari pihak kepolisian mengaku tidak melihat ada orang melompat dari jendela kemudian jarak 6 meter melihat ada tangan keluar dari jendela tetapi dinyatakan tidak mengetahui tangan siapa.

“Prosedur hukum sesuai surat edaran Jaksa Agung dan Mahkamah Agung bila tidak ditemukan barang bukti darir seorang terdakwa dan hanya ditemukan test urine positif seharusnya dilakukan rehabilitasi terhadap terdakwa itu namun fakta nya malah klien kami ditahan,”ujar Hotman.

Hotman menambahkan parahhnya lagi pihaknya sinyalir ada pemalsuan tanda tangan kliein di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga pihaknya akan meminta dilakukan uji laboratorium. “Intinya kami juga akan melaporkan permasalahan klien kami ini ke Komisi 3 DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden RI,”Pungkas Hotman M Sitompul SH, MH mengakhiri.

 

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share82Tweet52SendShare

Berita Terkait

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH, KBO IPDA Syawaluddin Nasution, Kanit Gakkum IPDA Syah Edy S. Purba SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan laksanakan Polantas Menyapa Go To Pesantren di Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Polantas Menyapa Go To Pesantren di Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

6 September 2025 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Polisi Lalu lintas (Polantas) Menyapa Go To Pesantren yang...

Read more
Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan dan personil Uni Kamsel menghadiri Pelantikan Patroli Keamana Sekolah (PKS) Junior di SMK Negeri 1
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan dan personil Uni Kamsel menghadiri...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Aiptu Jerry Ardian melakukan pengecekan panen jagung milik warga Bapak Ruslam di Jalan Pattimura ujung
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahana Pangan, Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melallui Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Aiptu Jerry Ardian...

Read more
Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan Medan Area
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Polantas Menyapa Go To Pesantren di Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

6 September 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita