SIANTAR
Budi Hartono alias Toton warga Jalan Singosari Sari Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat diputus hukuman atau vonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (24/5/2021) siang.
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Toton membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Vonis oleh Majelis Hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman Terdakwa Toton selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha SH dari Kejari Siantar.
Begitupun Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa berdasarkan fakta persidangan perbuatan Terdakwa Toton terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sesuai surat dakwaan Jaksa, Terdakwa Toton ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar tanggal 25 November 2020 sekira pukul 20.00 wib di rumahnya yang terletak di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Setelah para saksi melakukan penggeledahan dirumah itu menemukan barang bukti diruangan dapur 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca bekas bakar shabu dan dari ruangan tamu rumah tepatnya didalam lemari ditemukan 1 buah celengan plastik didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 12064/NNF/2020 tanggal 03 Desember 2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 gram dan 1 pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,32 gram milik terdakwa Budi Hartono alias Toton adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Sementara itu Terdakwa Budi Hartono alias Toton didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba, SH, MH mengatakan menerima vonis nya itu. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakawa Toton dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan