TAPUT
Mathius Sianturi atau lebih dikenal Arif (30) yang tinggal di Lapangan Bola Bawah tepatnya Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar harus tidur di Penjara Polres Tapanuli Utara (Taput) setelah ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba terkait narkotika jenis ganja sebesar 30,5 Kg, Minggu (23/5/2021) malam sekira pukul 21.50 Wib.
Penangkapan Arif itu hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang pemuda yakni Sri Hartono (25) warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Fajar (19) warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Awalnya hari Sabtu (22/5/2021) ketiga rekannya mengendarai mobil Honda Jazz merah BK 1866 DB melaju dari arah Padang Sidempuan kemudian setiba di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta berhenti oleh Personil Polres Taput dipimpin Kapolsek Sipaholon AKP Kondar Simanjuntak SH yang sedang melaksanakan tugas Ops Yustisi Tentang Himbauan Mematuhi Protokol Kesehatan.
Sri Hartono selaku pengemudi mobil itu nekat menerobos dengan melaju kencang menuju arah Kota Medan. Kapolsek menghubungi personilnya yang juga melaksanakan Ops Yustisi supaya menghadang di Jalan Mayjen Samosir Sipaholon.
Begitupun, Sri Hartono tetap nekat menerobos penghadangan. Merasa curiga para personil Ops Yustisi melakukan pengejaran. Tepat di Jalinsum Narahar Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa diberhentikan dan ketiga pemuda itu ditangkap.
Tidak itu saja setelah digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 1 karung plastik 5 bal ganja kering dengan berat 30,5 Kg, 3 unit Hp, dan sebilah pisau. Diinterogasi, Ketiga pemuda itu mengaku ganja itu baru diambil dari Padang Sidempuan dan akan dibawa ke Kota Medan.
Ketiga pria itu juga mengaku semingu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H sudah pernah membawa 20 Kg ganja dari Padangsidimpuan menuju Medan. Setelah dilakukan pengembangan pihak Satres Narkoba mengetahui keterlibatan Mathius Sianturi alias Arif warga Kota Siantar.
Lalu Pihak Satres Narkoba berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polres Siantar. Tepat hari Minggu (23/5/2021) malam sekira pukul 21.50 Wib Mathius Sianturi alias Arif di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit HP yang digunakan dalam proses pemesanan dan transaksi narkoba.
Hingga saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaean penyidik Satres Narkoba Polres Taput untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.






