SIANTAR
Jun (3) Pemuda Jalan Deyah II Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar membawa narkotika jenis shabu di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Kamis (27/5/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Sesuai informasi, penangkapan itu berawal sore itu adanya informasi masyarakat, selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK langsung memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal mendekati Pelaku Jun dengan ciri ciri seperti diinformasikan masyaakat sedang berjalan dipinggir jalan Sudirman dan gerak gerik mencurigakan.
Saat itu Pelaku Jun membuang sesuatu mengguakan tangan sebelah kanannya. Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Jun dan menyuruh mengambil sesuatu yang dibuangnya itu dan setelah dibuka ternyata 1 buah plastik putih didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu.
Diinterogasi Pelaku Jun mengaku shabu itu miliknya sehingga Pelaku Jun dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Jun sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutant Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






