SIANTAR
Poltak (34) warga Jalan Bawal Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar memiliki narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,46 gram tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Jumat (28/5/2021) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Penangkapan itu berawal sore itu masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki laki membawa shabu di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK langsung memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan. Lalu Tim Opsnal menangkap laki laki mengaku bernama Poltak tersebut. Saat itu Pelaku Poltak membuang sesuatu ke tanah. Melihat itu Tim Opsnal menyuruh Pelaku Poltak mengambil yang dibuang nya itu dan ternyata 1paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0,46 gram.
Diinterogasi Pelaku Poltak mengaku shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Poltak ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Poltak sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021) malam.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






