SIANTAR
Yuda Prayogi alias Yuda (23), Residivis narkotika dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Rahma Hayati Sinaga SH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (2/6/2021) siang.
JPU Rahma juga menuntut terdakwa Yuda warga Jalan Mawar Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun untuk membayar denda sebesar Rp 800.000.000 dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan sudah pernah dihukum sedangkan hal meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dibuktikan bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua kami,”kata JPU Rahma Hayati Sinaga SH mengakhiri.
Sesuai dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Sabtu (30/1/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya Penginapan Cafe Impian.
Dari terdakwa ditemukan barang bukti 2paket narkotika jenis shabu yang sudah sempat dibuang di belakang kakinya. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1307/ NNF / 2021 tanggal 15 Februari 2021 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti an. Yuda Prayogi alias Yuda yang diperiksa berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0, 15 gram.
Sementara itu Terdakwa Yuda didampingi Pengacara Prodeo, Erwin Purba SH, MH memohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya. Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali hari Rabu (9/6/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Yuda.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan