SIANTAR
Malam Minggu atau Sabtu Malam (5/6/2021) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus dua pria miliki narkotika jenis shabu Ikhsan (27) warga Jalan Ade Irma Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan ganja Miko (20) warga Karangsari Kecamatan Siantar Martoba ditempat berbeda.
Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 wib atas bantuan informasi masyarakat, Tim Opsnal meringkus Pelaku Ikhsan diduga pengedar shabu di Jalan DR Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1.02 gram dibungkus uang Rp10 ribu yang dipegang tangan kanannya dan 1 unit HP dari kantong depan sebelah kirinya.
Diinterogasi Pelaku Ikhsan mengakui shabu itu miliknya sehingga Pelaku Ikhsan dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
Selanjutnya, selang dua jam kemudian tepatnya 21.30 Wib kembali atas informasi masyarakat Tim Opsnal meringkus Pelaku Miko di Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan dengan barang bukti dari kantong depan sebelah kiri celananya ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 2.15 gram dibungkus 2 lembar kertas nasi dan dari kantong depan sebelah kanan celananya 1 Hp Merk Nokia.
Pelaku Miko diinterogasi mengakui ganja itu sehingga Pelaku Miko dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Ikhsan dan Miko sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Senin (7/6/2021) malam.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






