SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH menghukum Terdakwa Maidin Aminton Jekso Sirait (45) warga Jalan Dalil Tani Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dihukum selama 8 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang perkara 19 paket narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (7/6/2021) siang.
Dalam sidang itu Majelis Hakim juga menghukum Maidin membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman Amidin itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jerni Margaretha SH.
Berdasarkan fakta sidang, Majelis Hakim dan JPU bahwa Maidin terbukti bersalah “Tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Maidin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Minggu (13/12/2020) pagi sekira pukul 06.00 wib di Kampung Tempel Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Dari tangan kiri nya ditemukan barang bukti 11 paket shabu dan uang sebanyak Rp 80.000 serta dari tangan kanan nya ditemukan 1 unit HP merk Redmi.
Kemudian dari dalam tas sandang sedang digunakannya ditemukan 1 paket shabu dan uang sebanyak Rp 100.000. Para saksi menggeledah didalam rumah dan ditemukan diatas meja ada 1 buah kotak HP didalamnya ada 7 paket shabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 unit timbangan digital serta 20 plastik klip kosong.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pematang Siantar Nomor : 073/IL.10040.00/2020 tanggal 16 Desember 2020, barang bukti milik terdakwa Maidin berupa 19 paket narkotika jenis shabu memiliki berat kotor 7,80 gram berat bersih 2,48 gram.
Usai membacakan hukuman terdakwa Maidin itu, Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir kepada terdakwa Maidin SH didampingi Pensehat Hukum Prodeo Erwin Purba SH, MH dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






