SIANTAR
Adanya penemuan barang bukti tiga kardus berisikan narkitika ganja dibalut asam galugur dari Kantor JNE Express Jalan Kartini Bawah Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Kamis (10/6/2021) malam ternyata dibawa dua orang pemuda mengendarai sepedamotor atau berseptor GL Pro.
“Kita sudah mengetahui ganja itu dibawa dua pemuda berseptor GL Pro ke Kantor JNE tapi kedua pemuda itu masih dalam pengejaran anggota kita,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK.
Kapolres menambahkan dari hasil barang bukti yang ditemukan di secarik kertas ganja itu akan dikirimka kedua pemuda itu kepada seorang warga berinisial NH yang tinggal di Perumahan Villa Hang Lekir DD2 No 27 RT 04 RW 05 Kelurahan Batuk Permai Kecamatan Batam Kota, Kotamadya Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Setelah ditimbang, tiga kardus ganja atau 8 gulungan itu dengan berat kotor atau bruto 3 Kg. “Ganja itu akan dikirimkan kedua pemuda itu kepada seseorang didaerah Kota Batam. Hingga saat ini penemuan ganja itu masih dalam penyelidikan Satres Narkoba,”kata AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengakhiri.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






