SIANTAR
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Derman P Nababan SH, MH memimpin pelaksanaan Assesment Iinternal Semester I Tahun 2021 Akreditasi Penjaminan Mutu pada PN Siantar, Rapat Monev Triwulan II Tahun 2021 dan Launcing Aplikasi E-siput pidana (Elektronik salinan putusan perkara pidana), Senin (14/6/2021) di ruang Sidang Kartika PN Siantar.
Kegiatan itu diikuti Wakil Ketua PN Siantar Irwansyah Putra Sitorus SH, MH, Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Para Pegawai PN Siantar.
Dalam rangka penjaminan mutu akreditasi para PN Siantar, awalnya Derman P Nababan SH, MH selaku Top Manager membuka rapat (Opening meeting) Assesment Internal PN Siantar. Adapun Tim Assesor Internal berasal dari para Hakim yang dipimpin oleh Manager Representative Bapak Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH dan Leader Auditor Ibu Reni Pitua Ambarita, SH.
Assesment internal ini dilaksanakan per semester dengan tujuan pokok untuk mengevaluasi performa kinerja dengan kualitas yang meningkat dan harapkan assessor dapat menemukan hal-hal yang belum dilakukan ataupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berdasarkan standar checklist Badilum agar dapat diperbaiki lagi guna mempertahankan predikat akreditasi A excellent dan terutama meningkatkan mutu pelayanan di PN. Sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan assesment internal ini dilakukan fakta integritas oleh Ketua PN Siantar dan Leader Auditor.
Pelaksanaan assesment Internal dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 16 Juni 2021. Yang akan diaudit antara lain Manajemen Pimpinan, Quality Manajemen Reprevesentative, Dokumen Control, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Keuangan serta Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta Panitera Pengganti.
Selanjutnya Ketua PN Siantar Derman P Nababan SH, MH memimpin Launching Aplikasi E-siput Pidana (Elektronik Salinan Pututsan Perkara Pidana) secara virtual yang dihadiri Kajari Siantar, Kapolres Siantar dan Lapas Pematang siantar. Dimana pengiriman salinan putusan perkara pidana dilakukan secara online lewat aplikasi e-Siput yang terintegrasi dengan Kejari Siantar, Polres Siantar dan Lapas Pematangsiantar.
“Melalui Aplikasi E-Siput ini mempermudah penyampaian salinan putusan pidana, baik dari segi waktu, tenaga maupun sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19,”kata Ketua PN Siantar Derman P Nababan SH, MH dalam kata sambutannya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






