SIANTAR
Patar (45) diduga pengedar narkoba jenis Shabu di Jalan Mayjend Ricardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Selasa (15/6/2021) pagi sekira pukul 10.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku Patar sering menjual sabu di Jalan Mayjend Ricardo Siahaan. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (15/6/2021) pagi sekira pukul 10.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Patar sedang duduk-duduk dipinggir jalan yang masih lingkungan tempat tinggalnya itu.
Saat itu Pelaku Patar menjatuhkan sesuatu dari badannya. Melihat itu Tim Opsnal langsung mengamankan dan setelah diperiksa ternyata 1 buah plastik klip berisi 12 belas paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 2.23 gram, dari samping kanannya ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 0.51 gram, lalu 1 unit Hp merk Nokia dari kantong depan sebelah kanan celananya dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 100 ribu.
Diinterogasi Pelaku Patar mengakui sabu itu miliknya sehingha Tim Opsnal memboyong Pelaku Patar dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Patar sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi Kamis (17/6/2021) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






