SIANTAR
Putra (28) warga Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun membawa 10 paket narkotika jenis sabu ke Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Sabtu (19/6/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa sabu ke Jalan Bali Kota Siantar tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (19/6/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal meringkus seorang laki-laki gera gerik mencurigakan sedang duduk-duduk dipinggir jalan Bali.
Selanjutnya dari tangan laki-laki mengaku bernama Putra itu ditemukan barang bukti 1 Unit Handphone (Hp), dari bagasi depan sebelah kiri sepedamotornya jenis Honda Scoopy BK 5523-TBG ada 1 buah kotak rokok Gudang Garam berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya 10 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 5,28 gram dibalut tisu.
Diinterogasi Pelaku Putra mengaku sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Putra dan semua barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Putra sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






