Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Adiyta saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematagsiantar

Terdakwa Adiyta saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematagsiantar

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Penjual Sabu dan Ganja Sungai Jalan Pitola Sidang di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
1 Juli 2021 | 02:04 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH menuntut hukuman Terdakwa Aditya (26) penjual narkotika jenis sabu dan ganja di sungai Jalan Pittola Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar selama 8 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (30/6/2021).

Dalam sidang itu, JPU Rahma juga menunut hukuman terdakwa Aditya membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar ditambahkan pidana penjara selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Adiya dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Pertama Bagian Kesatu dan Dakwaan Kedua Bagian Kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan terdakwa Aditya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda bangsa. Sedangkan hal meringankan terdakwa Adiya belum pernah dihukum.

Terdakwa Aditya ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Jumat (29/1/2021) pagi sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Pitola Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Dari Terdakwa Adiyta ditemukan barang bukti 1 buah plastik berisi 3 paket shabu yang coba dijatuhkannya dan dari tempatnya duduk ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 77 paket ganja dan 1 bungkus kertas tiktak. Lalu dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebesar Rp. 50.000.

Sementara itu Terdakwa Adiya didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan agar Majelis Hakim bermusyawarah dalam menetapkan hukuman dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Adiyta.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita