SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH menuntut hukuman Terdakwa Aditya (26) penjual narkotika jenis sabu dan ganja di sungai Jalan Pittola Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar selama 8 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (30/6/2021).
Dalam sidang itu, JPU Rahma juga menunut hukuman terdakwa Aditya membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar ditambahkan pidana penjara selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Adiya dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Pertama Bagian Kesatu dan Dakwaan Kedua Bagian Kesatu Penuntut Umum.
Hal hal memberatkan terdakwa Aditya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda bangsa. Sedangkan hal meringankan terdakwa Adiya belum pernah dihukum.
Terdakwa Aditya ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Jumat (29/1/2021) pagi sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Pitola Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Dari Terdakwa Adiyta ditemukan barang bukti 1 buah plastik berisi 3 paket shabu yang coba dijatuhkannya dan dari tempatnya duduk ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 77 paket ganja dan 1 bungkus kertas tiktak. Lalu dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebesar Rp. 50.000.
Sementara itu Terdakwa Adiya didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan agar Majelis Hakim bermusyawarah dalam menetapkan hukuman dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Adiyta.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan