SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH menunut hukuman Terdakwa Roiman Wilbert Stepanus Sihaloho (28) warga Jalan Kabanjahe Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar selama 8 tahun penjara perkara memiliki narkotika jenis ganja dengan berat bersih atau Netto 353,37 Gram dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (7/7/2021) sore.
Firdaus juga menuntut Terdakwa Roiman membayarkan denda sebesar Rp. 800 Juta apabila denda tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan penjara. Hal hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum sedangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Roiman dibuktikan bersalah atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat bersih 353,37 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Roiman ditangkap para saksi dari Satres Naroba Polres Siantar hari Sabtu (16/1/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Binjai Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar. Para saksi menangkap terdakwa Roiman sedang duduk bermain Handphone (Hp). Saat itu Terdakwa Roiman mematahkan Hp nya merek Samsung. Dari tas sandang milik terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 150.000 dan di ablik bebatuan berjarak sekitar 2 meter dari terdakwa ditemukan 1 buah plastik biru berisi narkotika jenis ganja.
Tidak itu saja, dari rumah terdakwa Roiman di Jalan Kabanjahe juga ditemukan barang bukti dari ruangan kamar di atas lemari pakaian 1 buah tas ransel berisi 16 paket narkotika jenis ganja, 97 paket narkotika jenis ganja, 1 buah gulungan kertas nasi berisi narkotika jenis ganja, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah hekter, dan 7 lembar kertas nasi.
Sementara itu Terdakwa Roiman didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH secara lisan menyampaikan permohonan kerinangan hukuman. Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan agar Majelis Hakim bermusyawarah dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Roiman.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan