JAKARTA
Adanya kejadian dialami seorang gadis dibawah umur sebut saja bernama Mawar (16) yang dicabuli Kakeknya berinisial A (57) dan Pamannya berinisial TA (37) sendiri didaerah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuat Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait angkat bicara.
Dalam Siaran Pers di kantornya dibilangan Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021) Arist mengatakan merujuk ketentuan UU TI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa dan khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, teroris dan narkoba dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal seumur hidup maka tidak ada alasan hukum bagi Polres Batubara menolak laporan korban kejahatan seksusl anak.
Jika bukti bukti dan unsur-unsur pidana kejahatan seksual yang diduga dilakukan Kakek dan Paman nya itu sudah cukup serta sudah memenuhi, Komnas PA meminta Polres Batubara segera menerima laporan korban agar terduga pelaku dapat ditangkap dan ditahan serta berkasnya segera dilimpakan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami meminta Polres Batubara Segera Tangkap Kakek dan Paman Pelaku kejahatan seksual anak,”Pungkas Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu korban (Mawar-red) mengaku bersama dua adiknya sudah lah anak yatim arekan ayahnya sudah meninggal, sejak korban berusia 10 tahun dan Ibunya menitipkan mereka dirumah neneknya (Isteri Pelaku A) di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara. (Rel)
Editor : Freddy Siahaan