LABUHAN BATU
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berkedok atau menyambi jualan miso berinisial JS alias Jek (28) warga Dusun Losari barat Desa Parlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (15/7/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki di Dusun Losari Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (15/7/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal melihat laki-laki sesuai ciri ciri di informasikan masyarakat itu sedang berjualan miso didampingi isterinya didepan rumahnya.
Mellihat target sudah didepan mata, Tim Opsnal langsung menangkap laki-laki mengaku berinisial JS alias Jek dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bersih atau Netto 0.06 Gram, 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu netto 2.12 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Handphone (Hp) merk samsung warna putih.
Diinterogasi, Pelaku Jek mengaku barang bukti sabu netto total 2,16 Gram itu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Alim dan sudah 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 gram setiap harinya serta memperoleh keuntungan Rp 200 hingga 250 Ribu setiap gram nya. Sabu itu diperolehnya dengan cara menghubungi Nomor Hp Alim.
Adanya pengakuan itu Pelaku Jek dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Humas)
Editor : Freddy Siahaan