SIANTAR
Mencegah terjadinya penyebaran Covid 19, Pengurus Organisasi Profesi Bidang Kesehatan di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun menerbitkan Siaran Pers Bersama perihal 10 Seruan dan permohonan, Sabtu (14/8/2021).
Organisasi Profesi Bidang Kesehatan itu yakni Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang Sianta-Simalungun Diketuai Dr. S.P Reinhard Sihombing MM, Pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Siantar diketuai drg Iwan, Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Siantar diketuai Sevenlyn Simanjuntak S.Kep, Pengurus PPNI Simalungun diketuai Syahrul S.Kep, Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Siantar diketuai Aprina Manurung AMKeb dan Pengurus IBI Simalungun diketuai DR. Marice Simarmata, SKM, M.Kes, SH, MH.
Melihat dan merujuk situasi serta kondisi saat ini, terjadinya loncakan penambahan kasus Covid 19 yang terus meningkat dan diikuti dengan peningkatan kasus kematian akibat covid 19, ditetapkannya Kota Siantar melaksanakan PPKM Level 4 sesuai Intruksi Mendagri No. 30 Tahun 2021, ditetapkan Kabupaten Simalungun melaksanakan PPKM Level 3 sesuai Intruksi Mendagri No. 32 Tahun 2021.
Surat Edaran Wali Kota Siantar Nomor : 440/4013/VIII/2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro pada Level 4 dalam rangka antisipasi lonjakan penyebaran covid 19 di Kota Siantar, Terbatasnya ketersediaan tenaga medis difasililtas pelayanan kesehatan akibat banyaknya tenaga kesehatan terpapar covid 19, menjalani perawatan, isolasi mandiri, maupun isolasi terpusat bahkan meninggal dunia.
Masih terlaksananya pelaksanaan vaksinasi massal dibeberapa tempat diwilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun oleh beberapa Intansi/lembaga yang menimbulkan kerumunan, banyak orang, kurang terkoordinir, dan sangat berpotensi menjadi pusat penyebaran Covid 19 (Cluster Vaksinasi) serta Fakta bahwa terdapat tenaga kesehatan terdiagnosa Covid 19 beberapa hari setelah pelaksanaan vaksinasi massal yag telah dilakukan di Kota Siantar dan diduga kuat tenaga kesehatan tersebut terpapar saat pelaksanaan vaksinasi massal tersebut.
Maka bersama ini Pengurus Organisasi Profesi Siantar dan Simalungun menyatakan seruan dan permohonan sebagai berikut :
1) Memohon kepada Wali Kota Siantar dan Bupati Simalungun agar tidak melaksanakan kegiatan vaksinasi yang bersifat mengumpulkan massa.
2) Memohon kepada Instansi/Lembaga baik Pemerintah seperti TNI-Polri, Dinas-Dinas atau Lembaga Kedinasan maupun Intansi/Lembaga Swasata agar tidak melaksanakan kegiatan vaksinasi yang bersifat mengumpulkan massa.
3) Memohon agar rencana pelaksanaan vaksinasi baik kepada kelompok masyarakat tertentu seperti vaksinasi kelompok pedagang, kelompok pelajar, kelompok pekerja dan sebagainya tidak dilaksanakan secara massal yang melibatkan berkumpulnya banyak orang bahkan hingga ribuan orang.
4) Memohon agar pemusatan pada pelayanan vaksinasi yang mengumpulkan massa digantikan dengan pelaksanaan vaksinasi yang disebar kegiatannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) yang ada seperti Puskesmas dan Rumah Sakit (Pemerintah maupun Swasta) serta di sekolah-sekolah bagi vaksinasi kelompok belajar.
5) Menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi pada Faskes di Kota Siantar dapat di share/dibagi pelaksanananya pada 19 Puskemas dan 7 Rumah Sakit dengan waktu pelaksanaan hari Senin-Jumat yang kapasitas pelayanannya rata-rata dapat dilakukan hingga sekitar 100 an orang per hari per Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes).
6) Menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi pada Faskes di Kabupaten Simalungun di share/dibagi pelaksanananya pada 47 Puskesmas, 3 Rumah Sakit Pemerintah, 2 Rumah Sakit Perkebunan dan 2 Rumah Sakit Swasta dengan waktu pelaksanaannya hari Senin-Jumat yang kapasitas pelayanannya rata-rata dapat dilakukan hingga sekitar 100 an orang per hari per Faskes.
7) Memohon agar pelaksanaan vaksinasi tetap sasaran dan berlangsung sesuai prinsip-prinsip vaksinasi, dimana agar vaksinasi dosis pertama dapat diselesaikan dengan dosis ke dua. Memohon kiranya tidak melakukan kegiatan vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat lainnya, padahal pelaksanaan vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat sebelumnya belum diselesaikan atau belum terlaksana.
8) Memohon agar aparat keamanan (TNI dan Polri) dapat terus berkolaborasi dengan tenaga kesehatan, organisasi bidang kesehatan, Faskes, Instansi Kesehatan (Dinas Kesehatan) dan berbagai lembaga lainnya dalam mengawal pelaksanaan vaksinasi yang terkoordinir, tersebar dan teraktualisasi baik dengan melibatkan unsur TNI tingkat rendah (Babinsa/Koramil) dan Unsur Polri tingkat terendah (Bhabikamtibmas/Polsek) maupun unsur lembaga/Instansi lainnya.
9) Memohon agar Wali Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun memperjuangkan ketersediaan vaksinasi masyarakat secara simultan dan terkhusus vaksinasi suntikan ketiga kepada tenaga kesehatan dalam menjaga ketersediaan dan kualitas SDM tenag kesehatan di Faskes.
10) Menyatakan dukungan kepada kerja-kerja Satgas Covid 19 Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun dalam upaya mencegah dan menanggulangi Covid 19 agar dapat teratasi dengan baik, serta menyerukan dan mengajak masyarakat luas, khususnya warga Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun agar mendukung kelancaran proses vaksinasi Covid 19 dengan mau divaksin dan turut serta mengkampanye Program Vaksinasi Nasional Covid 19 dan Menggalakkan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai anjuran Pemerintah dalam rangka Pencegahan Covid 19 di Kota Siantar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






