SIMALUNGUN
Sebanyak 788 orang Narapidana (Napi) dan Anak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Pematangsiantar menerima pengurangan masa tahanan atau Remisi di HUT Ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib di Lapas Narkotika Kelas IIa Pematangsiantar.
Pemberiaan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBK) itu digelar serentak di seluruh Indonesia yang dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Reinhard Silitonga dan diikuti di seluruh UPT di Indonesia secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom.
Semarak kemerdekaan itu sendiri tetap terasa di Lapas Kelas IIa Pematangsiantar meskipun di tengah pandemi ini, seperti kegiatan perlombaan antar warga binaan tetap kita laksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dari 788 orang Napi dan Anak yang menerima remisi itu terdiri Jumlah Remisi Umum (RU) I sebanyak 777 Orang dan Jumlah RU II sebanyak 11 Orang. Dari jumlah RU II itu 1 orang napi langsung bebas, Jumlah RU II Subsider 10 orang, Jumlah Remisi Pidana Umum 567 orang dan Jumlah Remisi Khusus PP No 99 Tahun 2009 sebanyak 221 Orang.
Kalapas Kelas IIa Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi mengatakan pemberian remisi Ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan kita selama menjalani pidana di dalam Lapas, karena Remisi merupakan hak bagi mereka.
Namun demikian ada ketentuan yang berlaku apabila mereka (WBP) melakukan pelanggaran maka hak Remisi tersebut dapat sewaktu-waktu kita tarik kembali atau kita cabut kembali. “Oleh karena itu saya terus menghimbau kepada WBP agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap menjaga perilaku dan tetap berbuat baik selama menjalani hukuman (pidana) di dalam Lapas. Salam sehat dan tetap terus menjaga protokol kesehatan,”kata Kalapas.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






