PELABUHAN BELAWAN
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor), Ari Afryansa alias Geleng, Arjunsyah alias Dedek dan Akbar Nasution, Minggu (15/8/2021) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. MHD. Dayan, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C, SH, SIK, MH menjelaskan Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan pengaduan korban yang mengalami kehilangan sepedamotor, handphone. Adanya informasi itu membuatnya langsung memperintahkan Unit I dipimpin Kanit Resum IPDA Herikson Siahaan dan Panit Resum IPDA Elga Sihite melakukan pengejaran.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit I meringkus tersangka Ari Afryansa alias Geleng, selanjutnya atas interogasi tersangka dilakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka Arjunsyah alias Dedek dan Akbar Nasution di jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
Dari tangan tsk diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 unit sepedamotor merk Yamaha Vixion yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya. Aksi pencurian itu dilakukan para tersangka dari dalam rumah korban dan HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO).
“Para tersangka Komplotan Curanmor itu merupakan residivis, tersangka Ari Apriyansa alias Geleng sudah ke 5 kalinya berurusan dengan pihak berwajib dan tersangka Arjunsyah alias Dedek sudah ke 3 kali nya. Saat ini para tersangka sudah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun,”Pungkas AKP I Kadek H.C, SH, SIK, MH. (Rel)
Editor : Freddy Siahaan