SIANTAR
Panca (26) warga Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba diduga penjual narkotika jenis shabu di Lapo Tuak Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (20/8/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Penangkapan pelaku Panca berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering menjual narkoba jenis shabu di sebuah warung tuak atau lapo tuak jalan Rakutta Sembiring. Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK MIT memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Jumat (20/8/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal meringkus laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat itu sedang duduk-duduk di lapo tuak tersebut. Dari laki-laki mengaku bernama Panca itu ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Union berisi 25 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 3,85 gram dari dalam batok lampu depan Vespa yang diparkirkannya di dalam warung tersebut.
Diinterogasi Pelaku Panca mengakui pemilik barang bukti shabu itu sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Panca dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Panca sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi mewakili Kapolres Siantar.
Penulis/ Editor : Freddy Siahaan






