TANJUNG BALAI
Setelah sekitar tiga bulan diburon, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akhirnya meringkus Tersangka penikaman berinisial NH alias Nanda (20) warga Jalan Pematang Pasir Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Jumat (27/8/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Tersangka Nanda ditangkap melakukan penganiayaan dengan cara menusukkan atau menikamkan sebilah pisau kepada korban Hendra Limansyah alias Hendra alias Enda (26) warga Gang Gambir lingk. V Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai sebagaimana Laporan Pengaduan Leli Margolang orangtua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 149 / V / 2021 / SPKT.SATRESKRIM / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 13 Mei 2021.
Penikaman itu terjadi Kamis (13/5/2021) dini hari sekira pukul .00.45 di Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di halaman Vihara Thio Hai Bio. Awalnya Rahmat Hidyata alias Dayat bersama teman temannya mengendarai becak dari rumahnya ingin melaksanakan takbiran, lalu Dayat bertemu teman-temannya dan pergi ke Vihara Tio Hai Bio.
Setiba didepan Vihara, Dayat menghidupkan musik di becak yang dibawanya dengan volume lumayan keras dan saat itu banyak orang sedang nongkrong di depan Vihara itu. Tidak lama kemudian datang 2 orang laki-laki tidak di kenal dan terjadi cekcok mulut. Kedua orang itu memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada Dayat. Dayat pergi memanggil abangnya yaitu Tersangka AR alias Rais (sudah ditangkap) ke rumahnya dan menceritakan dirinya di keroyok sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio.
Dalam perjalanan, Dayat juga sempat menghubungi salah satu keluarga yaitu Muhammad Yusuf alias Ulong yang tak lain Abang nya dan memberitahukan telah dikeroyok di depan vihara Tio Hai Bio. Tidak itu saja abangnya Ulong turut menghubungi Tersangka AHP alias Arif (sudah ditangap) dan memberitahukan adiknya Dayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio.
Setelah itu Tersangka Arif bersama NH alias Nanda dan Sap alias Apil (DPO) pergi ke lokasi Vihara itu. setiba di lokasi para Pelaku diberi tahu teman teman Dayat bahwa pelaku pengeroyok Dayat adalah korban. Mengetahui itu Pelaku Arif, Nanda dan Apil menjumpai korban, kemudian terjadi cekcok mulut dan perkelahian.
Tersangka Arif bersama Nanda dan Apl langsung memukul korban menggunakan tangan. Lalu Tersngka mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan ke arah korban Dandi dan pinggang korban Enda. Saat itu juga Tersangka Nanda tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban.
Parahnya lagi Tersangka Arif kembali menusukkan pisau itu ke pinggang dan pantat korban. Melihat korban roboh bersimbahkan darah, ketiga pelaku pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan. Hanya saja korban Dandi Irwandi diketahui sudah meninggal dunia sedangkan korban Enda kondisi luka berat dirujuk ke RS Bina Kasih Kota Medan.
Menerima Laporan Pengaduan keluarga korban, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan cek TKP dan penyelidikan. Atas bantuan informasi masyarakat, tempo 9 jam tepatnya sore harinya sekira pukul 15.00 Wib Tekab berhasil menangkap Pelaku AHP alias Arif di jalan Sei buluh Lingkungan 6 Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Sedangkan Tersangka Nanda kabur.
Tiga bulan lamanya melakukan pencarian diketahui tersangka Nanda sudah berada di Kota Tanjung Balai, sehingga Jumat (27/8/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Tekab Sat Reskrim dipimpin IPTU Eko Ady R, SH, MH berhasil meringkus tersangka Nanda di sebuah rumah yang terletak di jalan Sipori pori Lk. IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Diinterogasi Tersangka Nanda mengaku melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau dengan cara menikamkan ke arah badan korban Enda. Akibat kejadian tersebut korban Enda menderita luka tusuk di pantat dan pinggang serta luka sayat pada tangan.
“Benar Tersangka NH alias Nanda sudah ditangkap setelah tiga bulan diburon. Tersangka Nanda juga sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,”kata Kapolres Tanjung Balali AKBP Triyadi SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





