LABUHAN BATU
Adanya spanduk bertuliskan keluhan atau keresahan warga Kecamatan Bilah Hilir, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu meringkus dua pria diduga jaringan peredara narkotika jenis shabu, MF alias Faisal dan MK alias Khaidir, Kamis (26/8/2021) malam sekira pukul 23.10 Wib.
Awalnya masyarakat Kecamatan Bilah Hilir memasang spanduk diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hilir yang bertuliskan “PAK KAPOLRES MASAYARAKAT KECAMATAN BILAH HILIR BUTUH KAPOLSEK YANG SERIUS MEMBERANTAS NARKOBA”. Selanjutnya hari Rabu (25/8/2021) pagi sekira pukul 09.50 WIB Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat Intel AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Kecamatan Bilah Hilir bertempat di Kafe Netral Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
Dari hasil pertemuan Kasatres Narkoba dan Kasat Intel menampung semua aspirasi warga kemudian melaporkan kepada Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH. Lalu Kapolres memperintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.
Atas perintah itu, hari Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.10 Wib Kasatres Narkoba bersama Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Tim 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu dan berhasil meringkus 2 orang pria berinisial MF alias Faisal dan MK alias Khaidir.
Dimana saat hendak diamankan Pelaku Khaidir berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau, namun berhasil di amankan dengan cepat oleh Tim Opsnal, lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam kamar Pelaku Faisal disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) dan menemukan 1( bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis shabu dari bawah kaki nya yang hendak di buang karena mengetahui kedatangan petugas.
Kemudian menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu dari dalam dompet nya dan 1 buah sekop plastik serta beberapa senjata tajam di dalam kamar nya. Diinterogasi, Pelaku Faisal mengaku mendapatkan shabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumahnya 3 hari lalu sekitar pukul 14.00 wib sebanyak 1 gram dengan harga Rp 700 ribu.
Adapun Pelaku Faisal adalah DPO dalam 2 Laporan Polisi (LP) yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan Barang bukti Shabu 0,02 Gram Netto dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Feb 2021 dengan Tersangka Yang ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan barang bukti 0,28 gram Netto
Sementara Pelaku MK alias Khadir mengaku baru saja membeli narkotika jenis shabu dari pelaku MF alias Faisal dengan harga Rp 50 ribu. Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihak Satres Narkoba Polres Labuhan Bantu untuk dikembangkan dilapangan. (IST)
Editor : Freddy Siahaan