Media Online Jurnal X
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Bennri Pakpahan SH dan Romulo Makarios Sinaga

Bennri Pakpahan SH dan Romulo Makarios Sinaga

IPTU TS Dihukum Propam Polres Deliserdang Bersalah, Dwi Ngai Sinaga : “Kami Apresiasi Kepada Kapoldasu dan Kapolresta Atas Hukuman Yang Diberikan”

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
31 Agustus 2021 | 18:21 WIB
inBERITA, Deli Serdang
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DELISERDANG

Oknum polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang, IPTU TS terbukti bersalah menjadi “beking” rentenir di Kota Medan. Sanksi itu itu atas pelanggaran disiplin sebagai oknum polisi.

Dari empat point amar putusan nya yakni mutasi atau pindah tugas, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan pendidikan selama setahun. Hingga akhirnya, IPTU TS yang bertugas menjabat Kaurbins Operasional (KBO) Satuan Sabhara Polresta Deliserdang dijatuhkan saksi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun dan penundaan mengikuti pendidikan selama setahun.

Sidang disiplin ini dipimpin Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait, Kasi Propam IPTU Elkana Legiyanto bersama sejumlah personil Provost, Selasa (31/8/2021) di aula Mako Tribrata Polresta Deliserdang dimulai pukul 10.00 Wib.

“Sudah selesai sidang disiplinnya dan sudah diputus barusan. Terbukti bersalah dan ada dua hukumannya sesuai putusan. Yang pertama penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan untuk pendidikan selama setahun juga,”Ucap Kasi Propam Polresta Deliserdang, IPTU Elkana Legiyanto usai mengikuti sidang.

Kasi Propam menambahkan Propam Polresta Deliserdang juga sudah melakukan pembinaan terhadap IPTU TS dan langsung melakukan pemanggilan saat kasus tersebut muncul di media sosial (Medsos). “Pernah kami tahan selama tujuh hari dia (IPTU TS-red). Ya, harapannya dia bisa berubah. Tadi Pak Waka langsung yang membacakan putusannya,”Pungkas IPTU Elkana Legiyanto.

IPTU TS ini awal pertama kali dilaporkan oleh Romulo Makarios Sinaga ke Propam Polda Sumut karena tindakan. Oleh Romulo yang sehari-hari bertugas sebagai wartawan itu juga melaporkan ke Polrestabes Medan untuk perampasan aset dan penganiyaan hingga dilimpahkan ke Polsek Medan Baru.

Kuasa Hukum pelapor, Bennri Pakpahan SH mewakili Dwi Ngai Sinaga SH, MH & Asosicates memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh pihak Polresta Deliserdang termasuk Kapolda Sumut (Kapoldasu). “Atas nama kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH, MH kita memberikan apresiasi kepada Kapoldasu dan jajarannya yang sangat intens memantau perkembangan kasus, termasuk Kapolresta Deliserdang dan Wakapolresta karena sudah menjalankan amanah Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Presisi, dimana salah satunya berkeadilan,”ucap Bennri Pakpahan.

Setelah sidang disiplin ini, sambung Bennri, mereka akan fokus pada kasus pidana pemukulan yang diduga dilakukan IPTU TS terhadap Romulo Makarios Sinaga serta perampasan aset. “Kedua, pidana ini kan masih berlanjut di Polsek Medan Baru. Kasus pemukulan dan juga perampasan aset.Ini kita harapkan segera tuntas karena dengan adanya keputusan ini, maka tindakan pidana jalan,” imbuhnya.

Awal Persoalan

Romulo Makarios Sinaga menjelaskan kasus ini bermula saat terjadi penagihan utang-piutang oleh rentenir, M Hamonangan Situmorang, warga Jalan Sei Tuntungan Baru, No.46. IPTU TS yang membackingi rentenir itu, pada 24 Mei 2021 lalu. “Malam itu kejadiannya di rumah rentenir itu, sekitar pukul 19.00 WIB. Saya di lokasi itu,”Ujarnya.

Awalnya, kata Romulo, saat IPTU TS meminta kakak iparnya, Rahma Aulia Ermina Telaumbanua yang memiliki utang menyelesaikan urusannya dan datang ke rumah rentenir.  Karena beri’tikad ingin menyelesaikan masalah ini, membuatnya mengantarkan kakak ipar nya ke rumah rentenir itu. Kebetulan, kakak iparnya tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi. Romulo turut membawa istrinya, Mesrawati Telaumbanua.

Sesampainya di rumah rentenir, Romulo hanya menunggu di depan rumah, sedangkan kakak ipar dan istri serta anaknya masuk. Sesaat kemudian, terjadilah keributan di dalam rumah itu sehingga Romulo pun masuk melihat kejadian.

“Dua dari tiga oknum di rumah itu sempat mengadang saya masuk. Saya masuk ke rumah pun karena spontan, soalnya ada adu mulut dan berusaha melerai. Apalagi di dalam rumah ada anak dan istriku. Naluri saya sebagai ayah pun tergerak,” jelasnya.

Romulo mengatakan, saat itu IPTU TS mengakui merupakan oknum polisi bahkan sempat mengancam akan menahan Romulo dan kakak iparnya. “Karena situasi memanas, kakak ipar saya sengaja merekam peristiwa ini. Khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bila ada tindak kekerasan. Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi. Setelah mengancam memenjarakan, pria itu (IPTU TS) merampas kamera kakak ipar saya,” tuturnya.

Romulo sempat mencoba melerai keributan itu. Untuk mencegah keributan lebih lama, Romulo meminta izin agar bersama keluarganya pulang. Namun tidak diizinkan IPTU TS. “Malam itu, saya tetap mendesak agar keluar dari rumah tersebut dan oknum itu sempat mengatakan panggil backing kalian. Kami mau disekap, setelah saya bisa keluar akhirnya saya hubungi keluarga membawa anak saya ini yang paling utama,” ucapnya.

Meski bisa keluar dari dalam rumah, Romulo mengaku mobilnya tidak bisa dibawanya dari rumah rentenir itu karena tidak diizinkan. “Saya berupaya untuk meminta mobil saya, tapi tidak diberikan. Saat itu mobil saya sudah dihalangi mobil milik yang dibawa oknum tersebut. Katanya mobil saya harus ditahan. Dan tunggu saja satu kontainer polisi akan turun,” jelasnya. (ROM)

 

Editor : Freddy Siahaan

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Dua muda - mudi diringkus di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai dan Medan Tembung (Foto Ist)
Medan

Edarkan Ekstasi Dua Orang Muda – Mudi di Jalan Panglima Denai Medan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok

23 Agustus 2026 | 23:38 WIB

MEDAN II Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua muda - mudi diringkus di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai...

Read more
Ephorus BNKP Pdt. Otoriteit Dachi, S.Th., M.Si., didampingi Praeses BNKP Resort 42 Pdt. Tehefeli Lafau, S.Th, Pendeta Resort 42 Pdt. Rosmawati Hulu, S.Th serta para pendeta di wilayah Resort 42 membuka selubung papan nama gereja sebagai tanda penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom. (Foto Ist)
BERITA

Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode

23 Agustus 2026 | 20:20 WIB

DELI SERDANG II Penahbisan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Resort 42 Tanjung Anom di Jalan H.M. Puna Sembiring, Gang...

Read more
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH Pimpin Apel KRYD Antisipasi Guantibmas 
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Antisipasi Guantibmas 

23 Agustus 2026 | 14:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH pimpin apel Kegiatan Rutin Yang Ditignkatkan (KRYD) di halaman Mako Polres...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Bripka Walmansyah Putra Sitorus turun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan Cooling System dan Sambang Door to Door System (DDS) di Jalan Sipori-Pori
BERITA

Tampung Aspirasi Warga, Polres Tanjungbalai Melalui Bhabinkamtibmas Gencarkan Kegiatan Cooling System

23 Agustus 2026 | 12:07 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Bripka Walmansyah Putra Sitorus turun langsung ke tengah masyarakat melalui...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Edarkan Ekstasi Dua Orang Muda – Mudi di Jalan Panglima Denai Medan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok

23 Agustus 2026 | 23:38 WIB
BERITA

Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode

23 Agustus 2026 | 20:20 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Antisipasi Guantibmas 

23 Agustus 2026 | 14:13 WIB
BERITA

Tampung Aspirasi Warga, Polres Tanjungbalai Melalui Bhabinkamtibmas Gencarkan Kegiatan Cooling System

23 Agustus 2026 | 12:07 WIB
Kebakaran

Kompi 2 Yon B Sat Brimo Polda Sumut Sigap Turunkan Personil dan Mobil AWC Bantu Padamkan Kebakaran Lima Ruko di Jalan Bandung

23 Agustus 2026 | 11:53 WIB
BERITA

Kapolsek Gunung Malela Pimpin Patroli Blue Light Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

23 Agustus 2026 | 11:27 WIB
Kabupaten Simalungun

Ditangkap di Rambung Merah, Polsek Gunung Malela Ungkap Pemuda 22 Tahun Simpan Sabu di Kamar Hotel Sentral Inn Pematangsiantar

23 Agustus 2026 | 11:20 WIB
Kebakaran

Lima Ruko di Jalan Bandung Dilalap Sijago Merah, Polres Pematangsiantar Sigap Lakukan Pengamanan TKP 

23 Agustus 2026 | 10:29 WIB
BERITA

Brigif TP 36/HM Gagas Kejuaraan Karate Full Contact Pelajar, Semarakkan HUT ke 81 TNI di Simalungun

23 Agustus 2026 | 09:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Jatanras Polres Simalungun Sigap Tangkap Iwan Batak Diduga Mencuri di Rumah Dosen

23 Agustus 2026 | 09:46 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Mediasi Dugaan Penganiayaan di Jalan Bah Biak Kiri

23 Agustus 2026 | 09:24 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli dan Gatur Lalin Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat

23 Agustus 2026 | 09:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis