DELISERDANG
Oknum polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang, IPTU TS terbukti bersalah menjadi “beking” rentenir di Kota Medan. Sanksi itu itu atas pelanggaran disiplin sebagai oknum polisi.
Dari empat point amar putusan nya yakni mutasi atau pindah tugas, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan pendidikan selama setahun. Hingga akhirnya, IPTU TS yang bertugas menjabat Kaurbins Operasional (KBO) Satuan Sabhara Polresta Deliserdang dijatuhkan saksi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun dan penundaan mengikuti pendidikan selama setahun.
Sidang disiplin ini dipimpin Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait, Kasi Propam IPTU Elkana Legiyanto bersama sejumlah personil Provost, Selasa (31/8/2021) di aula Mako Tribrata Polresta Deliserdang dimulai pukul 10.00 Wib.
“Sudah selesai sidang disiplinnya dan sudah diputus barusan. Terbukti bersalah dan ada dua hukumannya sesuai putusan. Yang pertama penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan untuk pendidikan selama setahun juga,”Ucap Kasi Propam Polresta Deliserdang, IPTU Elkana Legiyanto usai mengikuti sidang.
Kasi Propam menambahkan Propam Polresta Deliserdang juga sudah melakukan pembinaan terhadap IPTU TS dan langsung melakukan pemanggilan saat kasus tersebut muncul di media sosial (Medsos). “Pernah kami tahan selama tujuh hari dia (IPTU TS-red). Ya, harapannya dia bisa berubah. Tadi Pak Waka langsung yang membacakan putusannya,”Pungkas IPTU Elkana Legiyanto.
IPTU TS ini awal pertama kali dilaporkan oleh Romulo Makarios Sinaga ke Propam Polda Sumut karena tindakan. Oleh Romulo yang sehari-hari bertugas sebagai wartawan itu juga melaporkan ke Polrestabes Medan untuk perampasan aset dan penganiyaan hingga dilimpahkan ke Polsek Medan Baru.
Kuasa Hukum pelapor, Bennri Pakpahan SH mewakili Dwi Ngai Sinaga SH, MH & Asosicates memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh pihak Polresta Deliserdang termasuk Kapolda Sumut (Kapoldasu). “Atas nama kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH, MH kita memberikan apresiasi kepada Kapoldasu dan jajarannya yang sangat intens memantau perkembangan kasus, termasuk Kapolresta Deliserdang dan Wakapolresta karena sudah menjalankan amanah Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Presisi, dimana salah satunya berkeadilan,”ucap Bennri Pakpahan.
Setelah sidang disiplin ini, sambung Bennri, mereka akan fokus pada kasus pidana pemukulan yang diduga dilakukan IPTU TS terhadap Romulo Makarios Sinaga serta perampasan aset. “Kedua, pidana ini kan masih berlanjut di Polsek Medan Baru. Kasus pemukulan dan juga perampasan aset.Ini kita harapkan segera tuntas karena dengan adanya keputusan ini, maka tindakan pidana jalan,” imbuhnya.
Awal Persoalan
Romulo Makarios Sinaga menjelaskan kasus ini bermula saat terjadi penagihan utang-piutang oleh rentenir, M Hamonangan Situmorang, warga Jalan Sei Tuntungan Baru, No.46. IPTU TS yang membackingi rentenir itu, pada 24 Mei 2021 lalu. “Malam itu kejadiannya di rumah rentenir itu, sekitar pukul 19.00 WIB. Saya di lokasi itu,”Ujarnya.
Awalnya, kata Romulo, saat IPTU TS meminta kakak iparnya, Rahma Aulia Ermina Telaumbanua yang memiliki utang menyelesaikan urusannya dan datang ke rumah rentenir. Karena beri’tikad ingin menyelesaikan masalah ini, membuatnya mengantarkan kakak ipar nya ke rumah rentenir itu. Kebetulan, kakak iparnya tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi. Romulo turut membawa istrinya, Mesrawati Telaumbanua.
Sesampainya di rumah rentenir, Romulo hanya menunggu di depan rumah, sedangkan kakak ipar dan istri serta anaknya masuk. Sesaat kemudian, terjadilah keributan di dalam rumah itu sehingga Romulo pun masuk melihat kejadian.
“Dua dari tiga oknum di rumah itu sempat mengadang saya masuk. Saya masuk ke rumah pun karena spontan, soalnya ada adu mulut dan berusaha melerai. Apalagi di dalam rumah ada anak dan istriku. Naluri saya sebagai ayah pun tergerak,” jelasnya.
Romulo mengatakan, saat itu IPTU TS mengakui merupakan oknum polisi bahkan sempat mengancam akan menahan Romulo dan kakak iparnya. “Karena situasi memanas, kakak ipar saya sengaja merekam peristiwa ini. Khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bila ada tindak kekerasan. Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi. Setelah mengancam memenjarakan, pria itu (IPTU TS) merampas kamera kakak ipar saya,” tuturnya.
Romulo sempat mencoba melerai keributan itu. Untuk mencegah keributan lebih lama, Romulo meminta izin agar bersama keluarganya pulang. Namun tidak diizinkan IPTU TS. “Malam itu, saya tetap mendesak agar keluar dari rumah tersebut dan oknum itu sempat mengatakan panggil backing kalian. Kami mau disekap, setelah saya bisa keluar akhirnya saya hubungi keluarga membawa anak saya ini yang paling utama,” ucapnya.
Meski bisa keluar dari dalam rumah, Romulo mengaku mobilnya tidak bisa dibawanya dari rumah rentenir itu karena tidak diizinkan. “Saya berupaya untuk meminta mobil saya, tapi tidak diberikan. Saat itu mobil saya sudah dihalangi mobil milik yang dibawa oknum tersebut. Katanya mobil saya harus ditahan. Dan tunggu saja satu kontainer polisi akan turun,” jelasnya. (ROM)
Editor : Freddy Siahaan