TANJUNG BALAI
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjung Balai H. Waris Tholib memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara virtual bersama seluruh Kepala Sekolah dan Guru baik tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SMA se Kota Tanjung Balai di ruang Command Center Diskominfo, Selasa (31/8/2021) pagi.
Dalam rapat itu, Plt. Wali Kota didampingi Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Nurmalini Marpaung, Plt Kadis Pendidikan Azhar, Kadis Kesehatan Burhanuddin Harahap dan Kadis Kominfo.
Plt Wali Kota mengatakan sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Nomor 188.54/39/INST/2021 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sumut, saat ini Kota Tanjung Balai masuk dalam PPKM level 3 dapat melaksanakan PTM namun tetap dengan menyiapkan langkah langkah strategis sesuai protokol kesehatan (Prokes).
“Kesiapan proses mekanisme PTM di Kota Tanjung Balai akan mulai dilaksanakan 1 September,”ujarnya.
Untuk itu, Plt. Wali Kota menekanan agar para Kepala Sekolah dan guru di Kota Tanjung Balai memahami poin ketiga dari Instruksi Gubernur Sumut tersebut. Perlu menjadi pedoman dalam pelaksanaan PTM di Tanjung Balai, tidak seperti kebiasaan atau biasanya karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan Kota Tanjung Balai berada di Level 3 zona kuning.
PTM di Kota Tanjung Balai dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut
1. Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk ✓ SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan ✓ PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.
3. Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
4. Siswa terpapar COVID-19 tidak dibenarkan mengikuti proses PTM dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
5. Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid 19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas.
6. Jumlah jam PTM diatur sebanyak 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 menit.
7. Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin.
8. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
9. Bagi siswa terpapar COVID-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat.
10. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat.
11. Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
Pada kesempatan itu, Plt. Wali Kota meminta Dinas Pendidikan dan Dinas terkait untuk menjalankan fungsi monitoring serta pengawasan agar pelaksanaan PTM di kota Tanjung Balai berjalan dengan sebaik-baiknya serta mencegah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Untuk Dinas Pendidikan dan Dinas terkait lainnya agar melakukan persiapan, pemantapan untuk besok. Kita doakan anak kita sehat-sehat. Doa kepada Tuhan adalah kekuatan kita. 1 tahun lebih kita merindukan anak-anak kita belajar tatap muka. Jaga kesehatan diri sendiri, jaga kesehatan keluarga, karena jika kita sehat Insya Allah keluarga juga akan sehat. Kita memang sudah harus belajar dan membiasakan diri kita untuk berhadapan dengan ujian pandemi ini, salam sehat,”Pungkas Waris Tholib.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





