SIANTAR
Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga atau Herowhin Sinaga (46), dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nixon Andreas Lubis SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan, Senin (6/9/2021).
Herowin warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari itu juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 215 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan incracht maka harus menjalani hukuman 2,6 tahun. Ini informasi diperoleh wartawan melalui Pengacara Dahyar Harahap SH dan Erik Sembiring SH usai persidangan.
Tim pengacara akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis dalam persidangan lanjutan pada hari Senin (13/9/2021) mendatang. “Klien kita akan mengajukan Pledoi,”katanya.
Sementara JPU Nixon Andreas Lubis SH yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar itu membuktikan Terdakwa Herowhin melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, sebagai Perusda yang baru dibentuk dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pembangunan dan perekonomian daerah serta menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik yang bersumber dari penggalian dan pemanfaatan potensi daerah maupun yang bersumber dari pembangunan usaha ke luar daerah.
Maka operasional perusahaan PD.PAUS berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemko) Siantar yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD. PAUS sebagaimana pada Pasal 7, yang menyatakan jumlahnya modal yang diserahkan ke PD. PAUS adalah sebesar Rp 50 Milyar yang diberikan secara bertahap.
Untuk itu pada tahun 2004 PD.PAUS diberikan dana penyertaan modal sebesar Rp 4 Milyar dari APBD. Dari dana yang digulirkan, berdasarkan perhitungan Ahli Auditor pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Bakti Ginting dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 215 juta.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan