BELAWAN
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah beraksi sebanyak 20 kali, Rozi Syahputra (20). Hal tersebut diungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH, MH pada konferensi pers, Senin (6/9/2021) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, SH, M.Si, Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C, SH, SIK, MH, Kaurbin Ops (KBO) Sat Reskrim IPTU Arifin Purba, SH, Kanit I Pidum IPDA Erickson Siahaan, SH, MH dan Panit I Pidum IPDA Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
Kapolres menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap pada hari Jumat (3/9/2021) di Lingkungan 3 Kelurahan Tangkahan dengan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah pisau dan 1 buah gembok yang sudah dirusak.
“Jadi pelaku mengambil sepedamotor yang diparkirkan didalam rumah, saat korban tidur dengan cara merusak pintu rumah,”jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah beraksi di 20 kali beraksi dilokasi berbeda dan saat ini anggota sedang berupaya mengejar komplotannya maupun para penampung sepedamotor hasil curian pelaku.
“Pelaku akan kita jerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjar. Mari sama – sama berdoa agar pelaku lainnya berhasil kami tangkap” tutup AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH, MH .
Penulis / Editor : Freddy Siahaan