LABUHANBATU
Setelah sebelumnya meringkus 11 Pengedar dan pemakai, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus satu lagi pengedar narkotika jenis shabu Kecamatan Bilah Hilir tepatnya di Desa Sei Tampang, Sabtu (4/9/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wib.
Pengedar itu berinisial A alias Gobel dengan barang bukti 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau Bruto 1.98 gram.
Penangkapan itu berawal adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang peredaran narkoba di Perumahan Perkebunan Sawit PT.DLI (Daya Labuhan Indah) yang dikirimkan melalui pengaduan ke Dumas Presisi Polda Sumut yang berbunyi, “tolong pak diberantas penyalahgunaan narkoba di PT Daya labuhan Indah Kebun Sei Deras Kampung Bilah Hilir karena meresahkan kami sebagai orang tua direkrut anak kami yang masih sekolah”*.
Lalu Operator Polda Sumut mengirimkan Dumas itu pada hari Rabu (1/9/2021) ke Polres Labuhanbatu. Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH memperintahkan Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Setelah setiga hari dilakukan penyelidikan, Sabtu (4/9/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wib Kasatres Narkoba bersama Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba ditempat tersebut bernama panggilan Bogel. Atas informasi itu Kasatres Narkoba melakukan penindakan dengan menangkap Pelaku A alias Bogel di Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu bruto 1.98 gram.
Diinterogasi Pelaku Bogel mengaku sudah 2 bulan mengedarkan sabu di wilayah Dusun Sepadan Jaya, Dusun Sei Deras dan Perumahan Perkebunan PT.DLI. Shabu diperolehnya dari seseorang berinisial D dengan No hp yang sudah dipancing saat pengembangan namun hp D tidak aktif.
Pelaku Bogel menjual shabu 2 gram pe rminggu dengan keuntungan sekitar Rp 300.000 per gramnya. Pelaku yang memiliki 1 anak ini mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka Pelaku A alias Bogel dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan