LABUHANBATU
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, SE, MH, Kabag Ops Kompol Marluddin, SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba.
Pengungkapan jaringan ini diawali penangkapan dua tersangka inisial SS alias Muneng (46) dan W alias Yudi (34) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar, STrK pada hari Jumat (17/9/2021) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba. Dari kedua Tersangka diamankan barang bukti 3 Plastik klip berisi narkotika shabu bruto 66,16 gram, kaca Pirex 2 buah berisi shabu bruto 1,4 gram dan 1,58 gram.
Selanjutnya pada tanggal 18 September 2021 dari pukul 01.30 WIB hingga subuh kedua tersangka dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio, STrK dan berhasil menangkap dua tersangka inisial T alias Toncel (49) dan OPS alilas Patar (39) dengan barang bukti dua plastik klip berisi narkotika shabu bruto 3,3 gram dan dua buah botol kaca berisi shabu berat bruto 419,62 gram serta enam plastik klip kecil berisi narkotika shabu bruto 1,02 gram.
Secara keseluruhan dari ke empat tersangka disita barang bukti shabu bruto 493,08 gram. Untuk tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 Yo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tersangka Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka Muneng merupakan target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target namun selalu berhasil lolos. Dari Kota Pinang kita incar, Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai, dimana dia memperoleh shabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir sebanyak 400 gram,”ujar Kapolres.
25 Kg Lebih Ganja dan Seorang Tersangka Ditangkap
Kapolres menambahkan pada hari Selasa (21/9/2021) pukul 08.00 WIB Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team Sus AIPTU Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja bruto 25.100 gram dan menangkap seorang Tersangka inisial S alias Adi (39) warga Jalan Siringo Ringo Rantau Prapat.
Penangkapan tersangka diawali dengan undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar bruto 1050 gram, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja bruto 23.000 gram yang disimpan dalam karung putih
Dari keterangan Tersangka Yudi dikembangkan ke bandarnya inisial G warga Jalan Pekan Lama Rantau Utara Rantau Prapat namun Tersangka G sudah melarikan diri. Disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah tersangka G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja bruto 1,050 Gram. Tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada warga agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga. Sudah banyak yang cerai karena narkoba. Penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu, sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba,”Pungkas AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH. (Ist)
Penulis / Editor : Freddy Siahaan