Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Labuhan Batu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, SE, MH, Kabag Ops Kompol Marluddin, SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, SE, MH, Kabag Ops Kompol Marluddin, SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Shabu Tanjung Balai-Labusel dan Ganja di Kota Rantau Prapat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 September 2021 | 23:07 WIB
in Labuhan Batu, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

LABUHANBATU

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, SE, MH, Kabag Ops Kompol Marluddin, SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba.

Pengungkapan jaringan ini diawali penangkapan dua tersangka inisial SS alias Muneng (46) dan W alias Yudi (34) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar, STrK pada hari Jumat (17/9/2021) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba. Dari kedua Tersangka diamankan barang bukti 3 Plastik klip berisi narkotika shabu bruto 66,16 gram, kaca Pirex 2 buah berisi shabu bruto 1,4 gram dan 1,58 gram.

Selanjutnya pada tanggal 18 September 2021 dari pukul 01.30 WIB hingga subuh kedua tersangka dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio, STrK dan berhasil menangkap dua tersangka inisial T alias Toncel (49) dan OPS alilas Patar (39) dengan barang bukti dua plastik klip berisi narkotika shabu bruto 3,3 gram dan dua buah botol kaca berisi shabu berat bruto 419,62 gram serta enam plastik klip kecil berisi narkotika shabu bruto 1,02 gram.

Secara keseluruhan dari ke empat tersangka disita barang bukti shabu bruto 493,08 gram. Untuk tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 Yo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tersangka Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka Muneng merupakan target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target namun selalu berhasil lolos. Dari Kota Pinang kita incar, Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai, dimana dia memperoleh shabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir sebanyak 400 gram,”ujar Kapolres.

25 Kg Lebih Ganja dan Seorang Tersangka Ditangkap

Kapolres menambahkan pada hari Selasa (21/9/2021) pukul 08.00 WIB Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team Sus AIPTU Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja  bruto 25.100 gram dan menangkap seorang Tersangka inisial S alias Adi (39) warga Jalan Siringo Ringo Rantau Prapat.

Penangkapan tersangka diawali dengan undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar bruto 1050 gram, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja bruto 23.000 gram yang disimpan dalam karung putih

Dari keterangan Tersangka Yudi dikembangkan ke bandarnya inisial G warga Jalan Pekan Lama Rantau Utara Rantau Prapat namun Tersangka G sudah melarikan diri. Disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah tersangka G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja bruto 1,050 Gram. Tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada warga agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga. Sudah banyak yang cerai karena narkoba. Penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu, sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba,”Pungkas AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH. (Ist)

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB

  MEDAN II Seorang driver ojek online ( ojol) berinisial DMS nyaris menjadi korban pengedar narkoba. Pasalnya, korban disuruh mengantar...

Read more
tersangka, M alias N dan S alias T beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Sepasang Pria dan Wanita Pengedar Sabu

23 Oktober 2025 | 14:33 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan...

Read more
ilustrasi
Medan

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Diduga Miliki 1 Kg Sabu Oleh Polres Binjai, Ini Penjelasan Polda Sumut

22 Oktober 2025 | 21:07 WIB

MEDAN II Seorang personel Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam...

Read more
Tersangka FM dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil menangkap...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita