MEDAN-
Berawal aduan masyarakat mengenai stand permanen yang berdiri di Pasar Ramai, PUD Pasar Medan berkolaborasi dengan pihak Kelurahan Sei Rengas Pulau II, Kecamatan Medan Area gerak cepat (gercep) merubuhkan bangunan tersebut.
Ini berawal saat adanya masyarakat yang mengadu, Kamis (30/9). Berdasarkan itu, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno diminta oleh Walikota Medan Bobby Nasution untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Dirut beserta jajarannya Dirops Ismail Pardede, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, dan Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, bergegas menuju ke lokasi. Lalu setiba di Pasar Ramai, ternyata bangunan yang dimaksud telah berdiri seperti yang dilaporkan masyarakat.
Kemudian Dirut berkordinasi dengan Lurah Rengas Pulau II Fauzi Hasibuan mengenai berdirinya bangunan tersebut. Tak berapa lama, Lurah datang ke lokasi.
“Tadi saya diminta Pak Wali mengecek apakah bangunan ini berdiri di areal pasar. Ternyata berdiri di fasilitas umum gang kebakaran. Karena itulah, kami berkordinasi dan berkolaborasi dengan Pak Lurah,” ucap Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno.
Sebab, kata Suwarno, Walikota menginginkan stand tersebut dibongkar lantaran berdiri melanggar aturan. Melihat pembangunan di areal fasilitas umum, Lurah melakukan pendekatan persuasif dengan ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP), yang menginisiasi pembangunan itu.
Sekira pukul 19.20 Wib beberapa anggota ormas, pihak kelurahan dan perwakilan PUD Pasar, melakukan pembongkaran stand tersebut. Kedepan, Dirut berharap agar tak terjadi lagi insiden seperti itu dibangun kolaborasi dan komunikasi yang baik antar-instansi.
“Atas arahan Pak Wali, bangunan mesti dibongkar karena berdiri di tempat yang melanggar aturan. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan kelurahan, kecamatan hingga ormas yang telah mau membongkar bangunan ini,” Pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan