TANJUNG BALAI
Hendra Pakpahan alias Hendra (36) nelayan yang tinggal di Jalan FL.Tobing Gang Juhar lk.II Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai menangis setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akibat mengancam ibu kandungnya Tionggar br Butar-butar (68) dan merusak rumah, Junat (8/10/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan Pelaku Hendra atas laporan pengaduan ibu kandungnya Tionggar br Butar-butar (korban-red) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 272 / X / 2021 / SPKT/Polres Tanjung Balai Tanggal 04 Oktober 2021.
Pada hari Kamis (30/9/) hingga Minggu (3/10/2021) Pelaku mengancam akan membunuh ibu kandungnya menggunakan sebatang kayu yang sudah dipersipkannya kemudian merusak rumah beserta barang perabotan dan HP milik ibu kandungnya di Jalan jalan FL Tobing Gang Juhar Lk II Kelurahan Sirantau Kecmaatan datuk bandar Kota Tanjung Balai.
Adapun perabotan yang dirusak berupa kaca jendela nako, televisi dan alat perabotan lainnya menggunakan sebatang kayu serta sebuah batu yang telah dipersiapkannya karena kesal terhadap ibu kandungnya yang menuduhnya telah mengambil uang milik ibunya itu.
Akibat kejadian itu ibu kandungnya mengalami kerugian ditaksir sekira Rp 4 Juta kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tanjung balai pada tanggal 4 Oktober 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (8/10/2021) siang sekira pukul Kanit Idik Sat Reskrim IPTU Eko Ady Ranto, SH, MH memimpin penangkapan terhadap Pelaki Hendra di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepat nya di depan Kantor Dinas Kebersihan.
“Benar Pelaku HP alias Hendra sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pengancaman dan Pengerusakan sebagaimana Pasal 335 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHPidana,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





