TEBINGTINGGI
Polres Tebingtinggi melalui Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus satu orang Pelaku Penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan berinisial JES (26) warga Jalan Danau Ranau Lk. III Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatam Padang Hulu Kota Tebingtinggi disalah satu apartemen di Kota Medan, Kamis (21/10/2021), sedangkan dua lagi masih diburon.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi IPTU Agus Arianto kepada awak media dalam relisnya mengatakan pengeroyokan itu terjadi hari Minggu (10/10/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kamar dan parkiran Hotel Amanda, jalan Sutomo. Awalnya Pelaku bersama dua temannya mendatangi kamar korban Erwin (38) warga Jalan KF. Tandean Lk.I Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Saat itu korban bersama temannya Monica Adja Sari.
Setelah korban membuka pintu kamar, pelaku langsung memiting leher korban dan menumbuknya. Selanjutnya, korban dibawa ke lokasi parkiran untuk dimasukkan ke dalam mobil. Namun korban melawan dan minta dipanggilkan Polisi.
Mendengar itu, pelaku bersama kedua temannya langsung kabur. Tidak terima dikeroyok, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi, karena mengalami kemerahan di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam.
“Pelaku JES persangkakan melanggar pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,”Pungkas IPTU Agus.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan